Pemkab Bojonegoro Gratiskan Benih dan Pupuk bagi Petani Pemilik Kartu Petani Mandiri
Kamis, 07 Oktober 2021 19:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, melalui Program Kartu Petani Mandiri (KPM), kembali memberikan bantuan berupa dana hibah unutk pengadaan benih dan juga pupuk secara gratis, bagi para petani Bojonegoro pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM)
Pembagian benih dan pupuk bagi petani pemilik KPM tersebut, akan disesuai dengan luasan lahan yang digarap oleh masing-masing petani.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM, pada Kamis (07/10/2021) menyampaikan bahwa, Kartu Petani Mandiri (KPM) merupakan program prioritas Pemkab Bojonegoro, yang ditujukan kepada petani, yang basisnya kepala keluarga (KK), yang mengelola lahan atau memiliki sawah tidak lebih dari 2 hektare.
Sementara untuk mendapatkan Kartu Petani Mandiri (KPM), persyaratannya harus bergabung menjadi anggota Kelompok Tani yang terdapat di wilayahnya. Hal itu penting karena KPM dan bantuan untuk petani akan disalurkan melalui kelompok tani.
"Sesuai regulasi yang ada, bantuan dana hibah sifatnya adalah untuk kelompok, instansi atau lembaga. Tidak boleh untuk perorangan" tutur Helmy Elisabeth.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM, dalam sebuah acara di Bojonegoro. (foto: Dok Istimewa)
Helmi menjelaskan bahwa di tahun 2021 ini sudah ada 72 kelompok tani (Poktan) di dua kecamatan yang dananya sudah masuk ke rekening Kelompok Tani (Poktan) penerima hibah uang PPM, masing-masing dari Kecamatan Sumberrejo sebanyak 39 Poktan dan Kecamatan Kapas sebanyak 33 Poktan.
Menurutnya, karena hibah tersebut dalam berupa uang, maka yang membelanjakan sarana produksi pertanian (saprodi) adalah poktan penerima. Ketika uang sudah masuk ke rekening, poktan baru melaksanakan proses pengadaan saprodi.
"Sekarang poktan yang sudah menerima dana hibah masih dalam proses pengadaan benih dan bibit," kata Helmy Elisabeth.
Sementara pembagian benih dan pupuk bagi petani pemilik KPM tersebut akan disesuai dengan luasan lahan yang digarap oleh masing-masing petani.
"Di Juknis diatur untuk kebutuhan benih padi adalah 25 kilogram per hektare dengan jumlah pupuk tidak lebih dari 300 kilogram per hektare, dan untuk belanja saprodi benih dan pupuk tidak boleh melebihi 2,5 juta rupiah per hektare," kata Helmy Elisabeth. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo