Polisi Terima Pelimpahan Pelaku Curyuti di Ngasem
Rabu, 23 Desember 2015 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Lynda Estiyanti
Ngasem-Kepolisian Sektor Ngasem menerima pelimpahan pelaku pencurian kayu jati (curyuti) dari gabungan Polmob RPH Ringin Anom dan BKPH Nglambangan, pagi hari ini, Rabu (23/12), sekira pukul 07.45 WIB.
Kapolsek Ngasem AKP Subarata mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari petugas gabungan Polmob Polisi Hutan yang sedang melakukan operasi gabungan di hutan RPH Ringin Anom dan BKPH Nglambangan pada pukul 06.00 WIB.
Saat melakukan operasi tersebut, di jalan Desa Mediunan – Bandungrejo, turut Dusun Sugihwaras, Desa Mediunan, Kecamatan Ngasem, petugas mendapati J bin P (55) warga Dusun Ngampel Desa Trenggulungan Kecamatan Ngasem yang sedang mengangkut kayu jati bersama beberapa orang lainnya dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Tanpa basa-basi, petugas segera menyergap mereka, namun sayang hanya 1 tertangkap, yaitu J bin P.
Polsek Ngasem yang dihubungi seketika segera mendatangi lokasi dan melakukan tindakan.
“Yang tertangkap J bin P. Dia sudah mengaku telah membawa kayu jati hasil hutan di situ tanpa surat sah,” kata kapolsek AKP Subarata.
Saat ini, lanjut AKP Subarata, pihaknya telah menahan pelaku pencurian tersebut beserta barang buktinya berupa batang kayu jatu ukuran 400 x 10 x 8 dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, Perhutani dirugikan secara materi senilai Rp 433.687.
Perbuatan melanggar hukum tersebut dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. “Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Ngasem menegaskan. (lyn/moha)
Foto ilustrasi dari www.mongabay.co.id