News Ticker
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 17 Juli 2026
  • BERIKUT] Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Tanpa harus ke Kantor Cabang
  • Call Center Dana 24 jam
  • Whatsapp resmi call center Dana 24 jam
  • Help Call Centre DANA | Solusi dan Informasi pengaduan Pengguna Dana
  • Cara buka blokir brimo salah pin dan password
  • BEGINI CARA AKTIVASI token Qlola BRI
  • Simak cara membatalkan Pinjaman Adakami Simak cara nya
  • Berikut Cara buka blokir BRlmo lupa password dan username BRlmo
  • Penyebab BRImo Terblokir dan Lupa PIN atau Password Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
  • Panduan - Panduan Ini Cara Atasi Lupa PIN BRImo Secara Mandiri Tanpa Ke Kantor Bank Cabang
  • SOLUSI Jika BRImo Terblokir 3 Kali Salah PIN Begini Cara Aktifkan Kembali Melalui Layanan Online
  • Solusi ini Cara atasi lupa pin brimo melalui Whatsapp Call Centre online 24 jam
  • Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet
  • Ini cara Aktivasi Token Qlola BRI tanpa ke bank
  • BEGINI Cara Aktivasi qlola BRI
  • SIMAK Cara Pembatalan Pinjaman KrediOne Simak Caranya
  • Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Blora Sinergi dengan Bapenda Jateng Percepat Pembangunan
  • Perkuat Pengembangan SDM, Pemkab Blora Gandeng Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • Pemprov Jatim Dorong Penetapan KH Muhammad Yusuf Hasyim Sebagai Pahlawan Nasional Tahun Ini
  • Angka Kasus Batu Ginjal di Bojonegoro Cukup Tinggi, Masyarakat Perlu Waspada dan Paham Pencegahannya
  • 1.556 Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar KKN SDGs Pemuda Berdampak di Bojonegoro
  • 16 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara

Penemuan Bayi

Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara

Blora - Kepolisian Resor (Polres) Blora, pada Rabu (15/05/2024) berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi laki-laki di yang ditemukan di Kelurahan Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Minggu (12/05/2024).
 
Tersangka pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri, yaitu DK (44), perempuan asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Jepara.
 
Tersangkap ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
 
Saat ini pelaku diamankan di Polres Blora. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 307 jo 305 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
 
 
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa setelah penemuan bayi tersebut, petugas dari Polsek Cepu bersama dengan Sat Reskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang ditelantarkan tersebut.
 
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan bayi tersebut.
 
"Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Selanjutnya dibawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet. Rabu (15/05/2024).
 
 
Menurut AKP Selamet, ternyata bayi mungil tanpa dosa tersebut lahir dilahirkan di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Selanjutnya dari Jepara oleh tersangka atau ibu kandungnya dibawa ke Blora.
 
“Ibu itu melahirkan (bayinya) tepatnya di Kecamatan Mayong, Jepara, " ucap Kasat Reskrim Polres Blora.
 
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa yang bersangkutan bekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Jepara dan si ibu melahirkan bayi di tempat kos.
 
Karena tidak bisa secara langsung melakukan persalinan bayi, akhirnya sang ibu ini pergi ke Puskesmas yang ada di sana dan sempat rawat inap selama sehari di sana. Setelah dianggap sudah sehat, kemudian diizinkan untuk pulang.
 
Kemudian tersangka pulang ke rumah kos beserta bayinya dan pada malam hari itu, si ibu bersama bayi dengan membawa perlengkapan naik travel menuju ke Cepu, Blora.
 
"Di Cepu menginap selama dua hari. Rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu, tapi karena merasa takut dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut, " Lanjut Kasat Reskrim.
 
 
 
Masih kata Kasat reskrim, bayi tersebut akhirnya ditinggal di bangku depan rumah yang katanya masih ada hubungan kerabat. Dan si ibu kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya.
 
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Blora. Atas perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, " tutur Kasat Reskrim Polres Blora.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, sesosok bayi dengan jenis kelamin laki-laki ditemukan di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Minggu (12/05/2024).
 
Bayi yang belum genap berusia seminggu ini diduga sengaja dibuang oleh ibu kandungnya. Dan saat ini bayi tersebut dirawat di RSUD Prof dr R Soeprapto Cepu, Blora.
 
Penemuan bayi tersebut menyita perhatian masyarakat setempat. Setidaknya ada empat orang yang berminat untuk mengadopsi bayi tersebut.
 
Saat ini, ibu kandung atau pelaku pembuangan bayi tersebut telah ditangkap polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (teg/imm)
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Quote

Simak tips Cara membatalkan pengajuan Pinjaman Shopee Begink Cara nya

Simak tips Cara membatalkan pengajuan Pinjaman Shopee Begink Cara nya

membatalkan pengajuan di spinjam shopee, langkah utama segera hubungi Layanan Pelanggan resmi melalui Wa: 0821-6906-800 atau 0897-3200-260. Untuk menyampaikan alasan ...

Sosok

Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet

Cara Membuka Blokir BRImo Salah PIN

Cara Membuka BRImo yang Terblokir Akibat Salah PIN Tanpa Ribet

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN atau Password Anda bisa Hubungi WhatsApp:+(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih ...

Infotorial

Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karna salah PIN Tahun 2026

Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karna salah PIN Tahun 2026

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN Anda bisa hubungi WhatsApp:(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih menu lupa ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Ini Cara Pindah perangkat Qlola BRI ke perangkat yang baru

Ini Cara Pindah perangkat Qlola BRI ke perangkat yang baru

Cara Untuk Aktivasi Qlola IB Token (Soft Token) BRI, dapat dilakukan melalui CS BRI 0831-5034-4400 atau 0813-7808-203 Pengguna dapat mereset ...

Hiburan

Tips Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Hanya Lewat WhatsApp

Tips Cara Mengatasi BRImo Terblokir Karena Salah PIN Atasi Hanya Lewat WhatsApp

Untuk Mengatasi BRImo Terblokir Salah PIN Anda bisa hubungi WhatsApp:(0819 9554 7922)/(0831-5034-4414). dan (1500017) Atau Anda bisa memilih menu lupa ...

1784252707.7107 at start, 1784252708.1635 at end, 0.45279502868652 sec elapsed