News Ticker
  • Waspadai Kerusakan Ginjal, Dokter Urologi Ingatkan Risiko Obat Herbal Hingga Vitamin C Berlebihan
  • Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Bojonegoro Realisasikan Pemasangan Warning Light di 13 Titik
  • Dorong Program Prioritas Daerah, TP PKK Bojonegoro Tinjau Potensi Mandiri Warga Gedongarum Kanor
  • 28 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Agustus 2026
  • Siswa-Siswi SD di Bojonegoro Gelar Aksi Peduli Lingkungan
  • Tingkatkan Kapasitas Irigasi Pertanian, Dinas PU SDA Bojonegoro Rehabilitasi Embung Rowoglandang di Tambakrejo
  • Konsumsi Kopi Americano Pagi Hari Tak Efektif Pangkas Berat Badan Tanpa Defisit Kalori
  • Manfaatkan Sampah untuk Bayar PBB, Inovasi SAJAK Desa Tebon Jadi Wadah Kreativitas Lingkungan dan Edukasi Remaja
  • Diskon Hingga Bebas Tunggakan, Pemprov Jatim Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Bootcamp UMKM 2026 untuk 150 Pemuda, Mulai Hari Ini
  • Garis Bawahi Penataan APBDes dan BKK Desa, Pemkab Bojonegoro Dorong Efisiensi dan Tertib Pencatatan Kas
  • 27 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Agustus 2026
  • Targetkan Kategori Nindya di 2026, Pemkab Bojonegoro Matangkan Persiapan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak
  • Seorang Laki-Laki di Kanor, Bojonegoro Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Meninggal
  • PC GP Ansor Bojonegoro Berangkatkan 126 Banser ke Muktamar NU ke-35 di Jombang
  • Pemprov Jatim Komitmen Tuntaskan TPG Rp274,57 Miliar dan Siapkan Bantuan Pendidikan 50 Ribu Siswa
  • Edukasi Bahaya Merokok di SMP Muhammadiyah 06 Sugihwaras, Perkuat Penerapan KTR di Bojonegoro
  • 26 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Agustus 2026
  • Sosialisasikan Sistem Desil DTSEN, Anggota DPRD Bojonegoro Natasha Devianti Imbau Warga Rutin Pemutakhiran Data
  • IJTI Pantura Raya Kecam Intimidasi Perwira Polresta Tuban Terhadap Jurnalis
  • Kue Harga Seribuan di Padangan Ini Beromzet Puluhan Juta, Tembus Pasar Luar Daerah
Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Kasus Pencurian Ayam, Kejaksaan Bojonegoro Terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Jumat (31/05/2024) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) perkara tindak pidana dugaan pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Adapun alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 140 Ayat (1) huruf a KUHAP, karena tidak terdapat cukup bukti sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.
 
 
Selain itu, dalam penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga telah meminta persetujuan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
 
Namun demikian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penyidik/Penuntut Umum dan atau ada putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
 
 
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Sujito SH, dikonfirmasi awak media ini Rabu (12/06/2024) mengaku bersyukur atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) terkait masalah laporan dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh Suyatno oleh pelapor dari Siti Kholifah
 
“Ya alhamdulillah, berarti kan kasusnya Pak Suyatno ini sudah selesai, karena sudah dapat P26, jadi sudah selesai.dan kita juga sudah ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tutur Sujito SH.
 
Sujito mengungkapkan bahwa dalam persidangan perkara tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
 
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan dalam putusan sela tersebut Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26).
 
“Ini kan sebenarnya dari Kejaksaan diberi waktu untuk melakukan dakwaan ulang, tapi secara kajian ternyata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan bahwa di P-26,” kata Sujito SH.
 
 
 
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26) dalam perkara dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
“Iya benar Mas,” tulis Reza melalui aplikasi pesan WhatsApp.
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (56), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum) JPU Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan.
 
 
Selanjutnya dalam sidang keempat kasus tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan putusan sela dan dalam keputusannya Hakim menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
 
Setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan, namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (P-26). (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Bojonegoro - Langit di area persawahan jalan baru Kelurahan Mlangsen, Blora, tampak semarak pada Sabtu (22/08/2026) sore. Pemerintah Kabupaten Blora ...

1787905626.5194 at start, 1787905627.1677 at end, 0.64826703071594 sec elapsed