Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
7 Agustus dalam Sejarah
Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
Waspada Early-Onset Cancer, Kasus Kanker pada Dewasa Muda Terus Melonjak di Berbagai Negara
Perkuat Gayatri dan Tekan Anak Tidak Sekolah, TP PKK Bojonegoro Gelar Kunjungan Kerja Terpadu di Ngambon
Respons Cepat Laporan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Trucuk
Sinergi Lindungi Remaja, Bojonegoro Ubah Tantangan ‘Cyberbullying’ Jadi Gerakan Digital Sehat
6 Agustus dalam Sejarah
Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 6 Agustus 2026
Bantuan CSR Jumbo dan Bibit Ternak Gratis Bakal Digelontorkan untuk 4.000 Petani Hutan Blora
Umbi Kimpul Jadi Sorotan Netizen, Dokter Gizi Ungkap Manfaat Sekaligus Kelompok yang Harus Membatasi
Pemprov Jatim Gandeng Maroko Perkuat Kerja Sama Strategis Mulai Perdagangan hingga Smart City
Warga Kesongo Kedungadem Bersemangat Ikuti Senam Line Dance Bersama Satgas TMMD dan Dinpora
Faiz Jundan, Siswa SLB Negeri Gunungsari Baureno yang Wakili Jatim di Ajang LKS Diksus Nasional
Pemkab Bojonegoro Dorong Siswa Bijak dan Kritis Manfaatkan Teknologi AI
05 Agustus dalam Catatan Sejarah
Prakiraan Cuaca 5 Agustus 2026 di Bojonegoro
Pemkab Blora dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah
Berita Populer
Hukum
Putusan Sela Sidang Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang keempat kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024), masuk tahap pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Namun demikian, setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan, karena putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan.” kata Kajari Muji Martopo.
Kajari menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Setelah berkas dikembalikan kepada kami, kita perbaiki dakwaan JPU, baru kita tentukan apakah JPU kembali melimpahkan perkara atau tidak.” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara dan JPU masih dapat untuk melimpahkan kembali ke PN Bojonegoro.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu.Tapi perkara masih bisa lanjut.” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Suyatno (58), terdakwa pencurian ayam, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (07/02/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito SH menjelaskan bahwa terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB.
“Surat yang ditanda-tangai sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan saya diterima.” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...
Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...
Bojonegoro Momentum bulan suci Ramadan membawa keberkahan tersendiri bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bojonegoro. ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...
Antusiasme penggemar Marvel Cinematic Universe (MCU) kini kembali meningkat seiring tayangnya petualangan terbaru Spider-Man Brand New Day. Bagi penggemar garis ...