Perkuat Daya Saing IKM Lewat Legalitas dan Manajemen Bisnis di Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Salurkan BLT Cukai Tembakau 2026 untuk Buruh Pabrik Rokok di Baureno
Prakiraan Cuaca 14 Mei 2026 di Bojonegoro
14 Mei dalam Sejarah
Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro
Stok Pupuk Subsidi Bojonegoro Aman, Penyaluran Lampaui Target di Sejumlah Kios
Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
Waspada Pola Makan Harian yang Menjadi Nutrisi bagi Pertumbuhan Sel Kanker
Menjawab Tantangan Industri Melalui Strategi Pendidikan Vokasi yang Adaptif di Jawa Timur
BPJS Kesehatan Imbau Perusahaan Patuh Bayar Iuran Pekerja Secara Teratur
Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Tekanan Global dan Domestik Picu Kekhawatiran Pasar
Permintaan Kambing Kurban di Bojonegoro Meningkat, Peternak Mulai Kebanjiran Pesanan
Lelang Lima Jabatan OPD Pemkab Bojonegoro Masih Sepi Peminat
Sektor Jasa dan Perdagangan Dongkrak Investasi Bojonegoro, Laporan PMDN di Triwulan I
13 Mei dalam Sejarah
Prakiraan Cuaca 13 Mei 2026 di Bojonegoro
Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Bojonegoro Siap Operasikan 85 Gerai
Pastikan Data Valid, ASN Bojonegoro Turun Lapangan Lakukan Ground Check Dua Pekan
Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Rekam KTP-el dan Edukasi Bahaya Narkoba di SMKN 2
Berita Populer
Hukum
Putusan Sela Sidang Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang keempat kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024), masuk tahap pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Namun demikian, setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan, karena putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan.” kata Kajari Muji Martopo.
Kajari menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Setelah berkas dikembalikan kepada kami, kita perbaiki dakwaan JPU, baru kita tentukan apakah JPU kembali melimpahkan perkara atau tidak.” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara dan JPU masih dapat untuk melimpahkan kembali ke PN Bojonegoro.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu.Tapi perkara masih bisa lanjut.” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Suyatno (58), terdakwa pencurian ayam, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (07/02/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito SH menjelaskan bahwa terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB.
“Surat yang ditanda-tangai sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan saya diterima.” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
Selasa, 20 Januari 2026 22:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...
Kamis, 26 Februari 2026 16:45 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...
Bojonegoro Momentum bulan suci Ramadan membawa keberkahan tersendiri bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bojonegoro. ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu pagi (13/05/2026), menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengamanan Konser Band Ungu dalam rangka ...