Sejumlah Kereta Api Alami Keterlambatan karena Banjir di Jalur Karangjati–Gubug, PT KAI Minta Maaf
Seorang Pemuda Terduga Pelaku Curanmor asal Lamongan Diamankan Warga Kepohbaru, Bojonegoro
Harga Emas Antam Awal Pekan Ini Turun Tipis Rp 14.000 jadi Rp 2.940.000 per Gram
Pemprov Jatim Pererat Kerja Sama dengan Swedia, Fokus Transportasi hingga Beasiswa Kedokteran
Review Film The Secret Agent, Menziarahi Kabut Sejarah dalam Kesunyian
Tingkatkan Literasi Global, Dispusip Bojonegoro Jajaki Kerjasama Program ‘English Corner’ dengan Konsulat AS
Tak Lagi Bakar Jerami, Petani Luwihaji Bojonegoro Kini Racik Dekomposer Sendiri demi Kesuburan Tanah
Indonesia-Norwegia Buka Kran Pendanaan Lingkungan Fase 4: Rakyat Kini Bisa Jadi Aktor Utama Mitigasi Iklim
Pentingnya Edukasi Seksual Sejak Dini Jadi, Lindungi Remaja dari Risiko Digital
Inilah Langkah Medis dan Alami untuk Membersihkan Paru-Paru bagi Mantan Perokok
15 Februari dalam Sejarah
Hati-hati! Lewat Skema Phising, Akun Instagram Bisa Dibajak Kurang dari 3 Menit
Dipimpin Bupati Wahono, Pemkab Bojonegoro Gelar Bersih-Bersih Serentak Wujudkan Lingkungan ASRI
Naik Rp 50.000, Harga Emas Antam Hari Ini jadi Rp 2.954.000 per Gram
Pemkab Bojonegoro dan BPS Siapkan Sensus Ekonomi 2026, Inovasi Strategis untuk Pembangunan Daerah
Tabrakan Motor di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
Kemenhut Amankan Tersangka Pemilik Satwa Dilindungi di Sulawesi
14 Februari dalam Sejarah
Turun Rp 43.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.904.000 per Gram
Pemkab Bojonegoro Mulai Verifikasi dan Validasi DTSEN Serentak di Seluruh Desa
Polisi Ringkus Pria Asal Bojonegoro Curi 16 Kilogram Cabe di Blora
Satpol PP Bojonegoro Gelar Patroli di Traffic Light Jambean, Amankan Pengamen dan Lakukan Pembinaan
Harapan Menetas dari Program Gayatri di Desa Mori, Bojonegoro
Review Film 5 Centimeters per Second Versi Live-Action yang Sukses Memperkaya Kisah Klasik Makoto Shinkai
Berita Populer
Hukum
Putusan Sela Sidang Kasus Pencurian Ayam di Bojonegoro, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan
Rabu, 07 Februari 2024 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang keempat kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02/2024), masuk tahap pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan bahwa keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa diterima.
Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Namun demikian, setelah putusan sela ini Penuntut Umum masih bisa memperbaiki dakwaan dan selanjutnya perkara tersebut dapat dilimpahkan kembali ke pengadilan, karena putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan bahwa putusan sela ini belum masuk pada pokok perkara, namun pihaknya akan tetap melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.
“Putusan itu belum memasuki pokok perkara, pada prinsipnya nanti akan kita laksanakan perintah Hakim, terdakwa dibebaskan dari tahanan.” kata Kajari Muji Martopo.
Kajari menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima pengembalian berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pihaknya akan meminta petunjuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan tersebut atau akan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali ke pengadilan.
“Setelah berkas dikembalikan kepada kami, kita perbaiki dakwaan JPU, baru kita tentukan apakah JPU kembali melimpahkan perkara atau tidak.” kata Kajari
Kajari juga menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara dan JPU masih dapat untuk melimpahkan kembali ke PN Bojonegoro.
“Nanti dakwaannya bisa kita perbaiki dan bisa kita limpahkan kembali. Yang penting sementara (terdakwa) sudah keluar dulu.Tapi perkara masih bisa lanjut.” kata Kajari Bojonegoro Muji Martopo.
Suyatno (58), terdakwa pencurian ayam, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (07/02/2024) (Aset: Istimewa)
Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sujito SH menjelaskan bahwa terdakwa Suyanto dibebaskan dari rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada pukul 16.40 WIB.
“Surat yang ditanda-tangai sekitar pukul 16.40 WIB, lepas dari Lapas. Ini sesuai keputusan hakim, karena hakim dalam putusan sela menyatakan eksepsi atau keberatan saya diterima.” kata Sujito SH.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Dengan adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, Hakim wajib memberikan putusan sela, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Kasus tersebut cukup mengundang perhatian publik karena idealnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Restorative Justice (RJ), yaitu pola penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian. Namun, ternyata perkara tersebut terus bergulir hingga ke persidangan. (red/imm)
Selasa, 20 Januari 2026 22:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Sabtu, 14 Februari 2026 16:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Salah satu aplikasi media sosial (Medsos) Instagram, juga memiliki kerentanan keamanan, sehingga berpotensi diambil alih (dibajak) oleh orang ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...