Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Periode 2, Cek Jadwal dan Cara Pesannya
Rabu, 25 Februari 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang masa layanan penukaran uang layak edar untuk kebutuhan Lebaran melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Bagi masyarakat yang belum sempat menukarkan uang pada periode pertama, BI kini membuka pemesanan periode kedua yang dimulai sejak akhir Februari 2026.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa perpanjangan pemesanan dilakukan imbas tingginya animo masyarakat untuk melakukan penukaran uang. "Menjawab tingginya animo masyarakat dalam program SERAMBI 2026, Bank Indonesia melakukan peningkatan jumlah kuota serta perpanjangan jadwal pemesanan penukaran uang Rupiah tahap kedua melalui aplikasi PINTAR untuk wilayah Jawa," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).
Penukaran uang baru ini dilakukan melalui sistem pemesanan online untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Berdasarkan informasi resmi, jadwal pemesanan dibagi menjadi dua wilayah besar guna mengantisipasi tingginya antrean pada situs resmi.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran
Masyarakat di wilayah Pulau Jawa sudah bisa mulai melakukan pemesanan sejak Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara itu, untuk wilayah di luar Pulau Jawa, pendaftaran baru akan dibuka pada Jumat, 27 Februari 2026 mulai pukul 08.00 waktu setempat. Adapun periode penukaran fisik uang di lokasi kas keliling yang telah dipilih akan berlangsung mulai tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Tata Cara Pemesanan melalui PINTAR BI
Masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman resmi (tautan tidak tersedia) Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses Situs: Kunjungi laman (tautan tidak tersedia) Jika lalu lintas tinggi, Anda akan masuk ke waiting room (ruang tunggu virtual) dengan estimasi waktu tunggu yang tertera.
2. Pilih Layanan: Klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
3. Tentukan Lokasi: Pilih provinsi dan titik lokasi kas keliling terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".
4. Pilih Jadwal: Pilih tanggal dan jam operasional kedatangan yang tersedia.
5. Isi Data Diri: Masukkan data NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
6. Input Nominal: Pilih jumlah paket pecahan uang yang ingin ditukarkan. Perlu dicatat, batas maksimal penukaran adalah sebesar Rp 5.300.000 per orang.
7. Simpan Bukti: Setelah berhasil, unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode QR sebagai syarat utama saat penukaran fisik.
Syarat dan Ketentuan Penukaran
Saat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal, masyarakat diwajibkan membawa kartu identitas (KTP asli) dan bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR. BI juga menghimbau agar uang yang akan ditukarkan sudah dipilah dan disusun rapi searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi guna mempercepat proses layanan.
Mengingat kuota yang disediakan terbatas dan minat masyarakat yang sangat tinggi, warga disarankan untuk segera melakukan pemesanan sesaat setelah jadwal dibuka agar tidak kehabisan kuota di titik penukaran yang diinginkan.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
































.md.jpg)






