Pemprov Jatim akan Jemput Bola Pengurusan NIB bagi UMKM Agar Bisa Jual Beli LPG
Jumat, 10 April 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan skema jemput bola untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB. hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, pada Jumat (10/04/2026).
Emil menjelaskan, regulasi terbaru dari pemerintah pusat menyebut pelaku UMKM dapat membeli gas LPG melon maksimal 15 tabung per bulan dengan syarat menunjukkan NIB saat membeli ke pangkalan resmi.
"Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan kepemilikan izin usaha tersebut bagi para pelaku usaha kecil yang ingin mendapatkan akses pembelian gas LPG bersubsidi," kata Emil.
Upaya percepatan ini dinilai krusial mengingat masih banyak pelaku UMKM di berbagai daerah yang belum memiliki legalitas usaha yang terintegrasi. Dengan sistem jemput bola, petugas akan mendatangi kantong-kantong usaha warga untuk memfasilitasi proses pendaftaran secara langsung, sehingga kendala teknis maupun kurangnya pemahaman mengenai sistem perizinan daring dapat segera teratasi.
Kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk membeli bahan bakar, namun juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program bantuan dan penguatan modal dari pemerintah. Melalui legalitas yang jelas, para pelaku usaha di Jawa Timur diharapkan dapat lebih berdaya dan terlindungi dalam menjalankan roda ekonominya di tengah dinamika kebijakan energi nasional.
Emil berharap melalui kemudahan akses perizinan ini, kuota gas subsidi dapat terserap secara tepat sasaran oleh mereka yang benar-benar berhak.
"Program ini juga merupakan bentuk komitmen dalam mendukung keberlangsungan usaha kerakyatan agar tidak terhambat oleh perubahan regulasi yang mewajibkan pendataan berbasis dokumen resmi bagi konsumen energi bersubsidi," pungkas Emil.(red/toh)































.md.jpg)






