Hasil Verifikasi Tanah Pengganti TKD Gayam Diumumkan Akhir Maret
Sabtu, 19 Maret 2016 12:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Gayam - Sudah 4 tahun masalah Tanah Kas Desa (TKD) Gayam yang dipakai untuk kepentingan proyek Banyuurip tidak kunjung selesai. Berbagai upaya dilakukan untuk menuntaskan masalah tersebut. Termasuk yang dilakukan Pemkab Bojonegoro memediasai pihak-pihak terlibat, seperti SKK Migas, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), serta pemerintah desa setempat.
Usai pertemuan di Griya Dharma Kusuma (GDK) pada Senin, 14 Maret lalu, berlanjut dilakukan verifikasi tanah calon pengganti TKD Gayam pada Rabu (16/03), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono. Hadir pula perwakilan dari SKK Migas Pusat, SKK Migas Jabanusa, Pemkab Bojonegoro, Camat Gayam, Kepala Desa Gayam, dan empat penawar pengganti TKD Gayam.
Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, menyampaikan, verifikasi yang dilaksanakan merupakan kelanjutan dari koordinasi yang dilakukan di rumah dinas Bupati Bojonegoro. Menurutnya, verifikasi itu sangat penting untuk mengetahui dokumen tanah yang ditawarkan. Dokumen tersebut, lanjut dia, harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Selain itu juga harus memenuhi kriteria tanah yang akan digunakan sebagai lahan pengganti TKD Gayam.
“Selain memverifikasi dokumennya kita juga butuh melihat langsung kondisi tanah yang disodorkan oleh para penawar,” tandasnya.
Usai meninjau calon lahan pengganti, Kepala Humas SKK Migas Pusat Elan Biantoro, mengatakan, lahan pengganti yang dicari ada dua jenis yaitu lahan pertanian, dan lahan yang bisa digunakan untuk lapangan sepak bola. Dua jenis lahan yang diajukan sebagai pengganti TKD harus berada di Desa Gayam. Para penawar masih punya waktu hingga 23 Maret untuk melengkapi kekurangan dokumen, jika selama proses verifikasi ada yang kurang.
“Masih ada kesempatan bagi para penawar lain, jika ingin mengajukan calon lahan pengganti. Batas waktunya hingga tanggal 23 Maret ini,” ujarnya.
Diketahui 4 orang telah menawarkan calon tanah pengganti TKD Gayam. Keempatnya adalah Kamidin, Yoyok Hernowo, Rumadi dan Juari. Kamidin menawarkan tanahnya yang berada di Desa/Kecamatan Gayam. Begitu pula dengan Rumadi juga menawarkan lahannya yang berada di Desa/Kecamatan Gayam. Sementara Yoyok dan Juari, masing-masing menawarkan tanah yang berada di Desa Katur, Kecamatan Gayam. (rul/tap)