Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bojonegoro
Kadisperindag: Keputusan BPSK Bersifat Mengikat
Minggu, 03 April 2016 10:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dalam transaksi perdagangan, seringkali konsumen mengeluh terkait pelayanan dan kejelasan hak-hak mereka. Atas dasar itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro mengupayakan hak perlindungan konsumen dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Kepala Disperindag Bojonegoro Basuki, menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya BPSK ialah demi terlindunginya hak-hak konsumen serta pengawasan perdagangan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan dalam negeri serta penguatan ekonomi sektor perdagangan. “BPSK Bojonegoro dibentuk berdasarkan surat Kementerian Perdagangan dan mendapat perlindungan dari Menteri Perdagangan. Selain itu, diatur dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPSK,” terangnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Jumat (01/04) lalu.
Dari 93 kasus yang diterima BPSK Bojonegoro pada tahun 2015, sudah 35 kasus terselesaikan dan 7 dalam proses. Dalam proses tindak lanjut kasus, diperlukan seleksi terkait permasalahannya, sehingga tidak semua kasus harus diselesaikan oleh BPSK, termasuk kasus yang dialami pedagang. Karena yang dilindungi dalam BPSK hanya konsumen.
BPSK ialah alternatif solusi non peradilan umum, yang mana dalam penyelesaiannya melalui mediasi, konsoliasi atau arbitrase. Akan tetapi keputusan BPSK bersifat mengikat, sehingga apabila tidak dilakukan, maka BPSK dapat meminta eksekutor peradilan umum untuk melakukan eksekusi sesuai prosedur.
“Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten dari 9 daerah di Jatim yang memiliki BPSK. Oleh karena itu, konsumen tidak perlu khawatir apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dari pedagang, karena bisa langsung mengadu ke BPSK Bojonegoro,” pungkas Basuki. (mol/moha)