Jelang Lebaran, PNS Tuban Terima THR
Sabtu, 25 Juni 2016 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tuban bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan semringah. Pasalnya, Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tuban akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 10.228 PNS.
Kepala DPPKAD Kabupaten Tuban, Rini Indrawati menyebutkan, jumlah THR dan gaji ke-13 yang akan dibagikan sebesar Rp 84.735.913.488. Besaran masing-masing, untuk THR Rp 44.263.000.710 dan untuk gaji RP 40.472.912.778.
Masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyampaikan surat perintah membayar (SPM) kepada DPPKAD. Surat tersebut, kata Rini digunakan sebagai proses pencairannya. Setelah SPM selesai diberikan, pihak DPPKAD akan mencairkan semua hak PNS tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyoethi, menyebutkan, petunjuk teknis pencairan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2016 tertanggal 17 Juni 2016 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada Pegawai Negeri, Polri dan TNI.
Sedangkan, juknis pencairan THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tertanggal 17 Juni tentang pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri, Polri dan TNI.
"Berdasarkan dua peraturan tersebut, maka pembayaran THR dilakukan pada bulan Juni ini. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada Juli mendatang," ungkap Ibnu. (her/kik)