PNS Dilarang Cuti Setelah Lebaran
Minggu, 10 Juli 2016 07:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak mengambil cuti usai lebaran.
Hal itu sesuai surat dari menteri bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H. Sehingga selesai libur Idul Fitri pelayanan bisa optimal kembali.
Kepala BKD Kabupaten Bojonegoro Zaenudin mengatakan kepada beritabojonegoro.com (BBC), seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti tanpa kecuali. Hanya karena ada halangan yang sifatnya sangat urgent atau penting baru bisa mengambil cuti.
"Kami sudah memberikan himbauan kepada seluruh pejabat di Bojonegoro untuk menginformasikan pegawai anggota kantornya,” kata Zaenuddin, Minggu (10/07).
Setelah cuti bersama, KemenPAN-RB mengira ada sepuluh persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti. "Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen,” ujar Zainudin. (mol/moha)
foto ilustrasi jpnn.com