UMK 2017 Ditetapkan, Disnakertransos Tunggu Surat Pemberitahuan dari Provinsi
Senin, 21 November 2016 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2017 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Hanya saja, sampai sekarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro belum menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi.
Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro, Imam WS mengatakan, memang ada informasi bahwa UMK Bojonegoro sudah ditetapkan Gubernur sebesar Rp 1.511.000. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan kabar tersebut karena belum ada surat penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sesuai yang kami usulkan, untuk tahun 2017 UMK Bojonegoro Rp 1.511.000. Besaran ini yang sudah di-ACC oleh Bupati Bojonegoro," katanya, Senin (21/11/2016).
Imam menambahkan, kalau nanti surat penetapan UMK 2017 sudah diterima, pihak Disnakertransos akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan dan pekerja di Bojonegoro. (mol/tap)
Baca berita terkait: