Polisi Tangkap Pengepul dan Pengecer Togel di Kasiman
Jumat, 09 Desember 2016 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman – Polisi mengamankan pengecer dan pengepul togel di Kasiman, Kamis (08/12/2016) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. Kedua digiring di Mapolres Bojonegoro untuk diproses hukum.
Kedua pelaku adalah MAS alias Gogon (35) warga Desa Tembeling RT 17 RW 04 Kecamatan Kasiman yang bertindak sebagai pengecer, dan SH alias Ahong (38) warga Desa Batokan RT 24 RW 04 Kecamatan Kasiman bertindak sebagai pengepul.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kasiman marak beredar togel. Tak mau berlama-lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan.
Mulanya, dari hasil penyelidikan petugas dapat menangkap MAS, si pengecer. Dia ditangkap di rumahnya pukul 13.00 WIB. Sejam kemudian dilakukan penangkapan berikutnya.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka MAS sebagai pengecer, petugas kemudian menangkap SH sebagai pengelul togel,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 HP Polytron warna putih yang berisi sms tombokan togel dari MAS. Sementara dari SH si pengepul, petugas mengamankan 1 HP Nokia warna hitam kombinasi biru dan 1 HP Nokia warna hitam kombinasi silver, keduanya berisi sms tombokan togel
Keduanya diamankan di Mako Polres Bojonegoro untuk diproses hukum. Mereka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 25 juta. (her/moha)