Pilkades Serentak Kabupaten Tuban
Akhirnya Panitia Tetapkan Warsidin Sebagai Pemenang Pilkades Bangunrejo
Sabtu, 10 Desember 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tuban, sempat mengalami kendala di Desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Setelah melewati penghitungan ulang, akhirnya pada Jumat (9/12/2016) tengah malam, panitia pemilihan berhasil menyepakati pemenangnya adalah Calon Kades Nomor Urut 3 atas nama Warsidin.
Warsidin berhasil meraih 1.274 suara, dan hanya unggul tipis 2 suara atas Calon Kades Nomor Urut 2 Teguh Hermanto yang meraih 1.272 suara. Sementara itu dua calon lain, Nomor Urut 1 Sunjani hanya meraih 345 suara dan Nomor Urut 4 Fredy Sujono meraih 26 suara.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Desa Bangunrejo adalah 3.452 jiwa. Dari jumlah itu yang hadir di TPS dan memberikan suara sebanyak 2.958 jiwa. Usai penghitungan suara diketahui suara sah 2.917 dan tidak sah 41 suara.
Dalam berita acara penghitungan ulang TPS 01 yang digelar dari pagi sampai tengah malam, didapatkan kesepakatan dari semua pihak. Selanjutnya panitia Pilkades Bangunrejo Kecamatan Soko mengumumkan kepala desa terpilih.
Dalam penghitungan ulang itu diketahui ada beberapa kekeliruan yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut:
Sampul Calon Nomor Urut 3 tertulis di luar sampul 919, kenyataan di dalam sampul 922, perolehan suara sah 919. Pada Calon Nomor Urut 2 tertulis di luar sampul 276, kenyataan di dalam sampul 273, perolehan suara sah 273, ditambah 3 surat suara yang masuk di sampul Calon Nomor Urut 3, menjadi 276.
Sedangkan Calon Nomor Urut 1 tertulis di luar sampul 35, kenyataan di dalam sampul 35, perolehan suara sah 35. Calon Nomor Urut 4 tertulis di luar sampul 3, kenyataan di dalam sampul 3, perolehan suara 3.
Jumlah surat suara tidak sah sebanyak 17, dengan catatan satu surat suara kosong tidak dicoblos. Dengan demikian total surat suara yang masuk adalah 1.250 lembar.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pilkades, Ketua KPPS TPS 01, saksi Calon Nomor Urut 1, saksi Calon Nomor Urut 3. Dari pihak tim pengawas kabupaten, di antaranya Kasat Sabhara Polres Tuban, Kepala Bapemas Pemdes dan KB, Kabid Pemdes Bapemas Pemdes dan KB, serta Bagian Hukum Pemkab Tuban.
Serta tim pengawas dari kecamatan, terdiri Camat Soko, Sekretaris Kecamatan Soko, Kapolsek Soko, Danramil Soko, Kasi Pemerintah Kecamatan Soko, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Soko dan Kasi Trantib. (pin/tap)