Dua Minimarket Tak Berizin Ini Nekat Beroperasi
Selasa, 13 Desember 2016 23:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Melalui peraturan daerah (perda) yang baru, Pemkab Bojonegoro memberikan peluang bagi bisnis minimarket untuk terus berkembang. Namun di tahun 2016 ini masih ada dua minimarket baru yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin dari Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro.
Dua mini market tersebut berada di wilayah Kecamatan Kapas, tepatnya di Desa Kalianyar. Sedangkan yang kedua berada di Kecamatan Balen, berada di sebelah timur SPBU.
Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo, mengatakan, kedua minimarket tersebut memang sampai saat ini belum mengantongi izin. Keduanya belum pernah mengajukan izin ke Badan Perijinan.
"Kalau masalah izin minimarket berjejaring, belum pernah mengajukan ke sini, memang yang di Kalianyar itu sudah ada izinnya tapi IMB untuk pendirian ruko saja," katanya, Selasa (13/12/2016).
Kata Sutomo, Pemkab Bojonegoro telah memperbarui instrumen hukum mengenai pertokoan modern melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016, menggantikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2013. Di perda tersebut, memperbolehkan penambahan minimarket atau toko modern, yang dahulunya dibatasi dalam perbup.
Namun usai disahkannya perda itu, Pemkab harus menindaklanjutinya dengan perbup. "Ini kita masih tunggu perbup-nya, agar lebih jelas dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Menyikapi dua minimarket yang tidak berizin tersebut, Badan Perijinan mengaku untuk wilayah penertiban bukan ada pada mereka.
“Kalau itu bukan wewenang kami untuk menutup minimarket tersebut," ujarnya.
Sementara itu pemilik minimarket di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) pada Selasa (13/12/2016), sedang tidak ada di tempat dan hanya ditemui karyawan. (pin/moha)