Ratusan Warga 5 Desa Geruduk Pendapa, Tolak Reaktivasi Rel Bojonegoro - Jatirogo
Jumat, 10 Februari 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Ratusan warga dari 5 desa dan kelurahan, yaitu desa Sukorejo, Kelurahan Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Kota dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk hari ini, Jumat (10/02/2017) menggeruduk Pendapa Pemkab Bojonegoro. Kedatangan mereka untuk menolak reaktivasi rel Bojonegoro - Jatirogo- Rembang - Lasem - semarang yang rencananya akan segera direalisasikan.
Para warga yang tergabung dalam Paguyuban Pewaris Bangsa ini membentangkan spanduk yang bertuliskan tolakan mereka terhadap rencana reaktivasi rel tersebut. Selain itu, warga juga membawa petisi dan membubuhkan tanda tangan di atas spanduk berwarna putih.
Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa Bojonegoro Alham M Ubey mewakili para warga menyampaikan bahwa dalam sejarahnya tanah bekas rel kereta api Bojonegoro - Jatirogo itu sudah lebih dari 10 tahun mangkrak.
Kata Alham, dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria atau yang disebut UUPA mengatakan jika tanah aset BUMN dibiarkan mangkrak lebih dari 10 tahun maka tanah itu akan kembali statusnya menjadi tanah negara.
"Sesuai undang-undang tersebut maka tanah itu harusnya kembali ke negara," kata Alham.
Selanjutnya dalam undang-undang itu juga dikatakan, siapapun yang menempati lahan tertidur milik negara minimal 20 tahun punya hak mengajukan permohonan sertifikasi tanah. Hal itu yang diharapkan dapat direalisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
"Banyak sekali aspek yang akan terganggu jika memang benar reaktivasi jadi dijalankan, baik sosial ekonomi dan lain sebagainya," pungkasnya.
Warga juga menegaskan sebagai pembayar pajak yang baik, akan segera mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pemkab Bojonegoro. (pin/moha)