Hanya Tiga Lokasi Tambang yang Mendapatkan Rekomendasi
Sabtu, 11 Februari 2017 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak delapan lokasi tambang yang mengajukan rekomendasi namun hanya tiga yang mendapatkan izin rekomendasi dari tingkat provinsi. Hal itu disampaikan oleh Kasubag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro.
"Hanya tiga izin yang kami berikan izin rekomendasi, namun lainya belum. Tambang yang mendapatkan izin yakni Desa Jari Kecamatan Gondang, Desa Katur Kecamatan Gayam, dan Desa Tebon Kecamatan Padangan," ujar Dadang Aris Kepala Sub Bagian SDA Pemkab Bojonegoro, Sabtu (11/02/2017).
Dadang Aris menambahkan di antara tiga tambang tersebut dua di antaranya adalah tambang pasir darat dan satu tambang izin tanah uruk. “Rekomendasi tambang pasir darat di Kecamatan Padangan dan di Kecamatan Gayam, sementara satu di Kecamatan Gondang rekomendasj izin tanah uruk," ujarnya.
Dadang Aris meneruskan, rekomendasi izin ini sudah dilakukan survei dari tim yakni terdiri beberapa satuan kerja Pemkab Bojonegoro.
"Namun ini hanya sebatas rekomendasi, belum bisa melakukan aktivitas tambang, jika ada penambang yang sudah melakukan aktivitas maka itu menyalahi aturan sebab izin belum keluar," ujarnya.
Dadang Aris menyatakan, awalnya ada delapan penambang yang mengajukan namun lima di antaranya tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa kelur rekomendasinya.
Sementara sesuai Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) sesuai Perda No 26 tahun 2008 izin penambangan pasir darat di Bojonegoro hingga saat ini belum ada perda tentang perizinan tambang pasir. (mol/kik)