Penangkapan Judi Dadu di Sukosewu, 1 Pelaku Berhasil Lolos
Selasa, 17 November 2015 20:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Sukosewu – Kepolisian Resor Bojonegoro telah meringkus para pelaku perjudian jenis dadu di area pekarangan Desa Jumput Kecamatan Sukosewu Bojonegoro. Namun dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku, A berhasil meloloskan diri.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Bojonegoro di area pekarangan tersebut, pada Rabu (04/11) malam, sekitar pukul 23.00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian tersebut.
Dalam penangkapan tersebut anggota Kepolisian Resor Bojonegoro, berhasil menangkap S (47) warga Desa Klepek Kecamatan Sukosewu Bojonegoro.
Pelaku S (47) berperan sebagai penombok dan A warga Desa Jumput Kecamatan Sukosewu yang berhasil melarikan diri, diduga sebagai bandar dadu.
"Dalam penggerebekan A berhasil meloloskan diri, namun S berhasil kami tangkap," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho SH kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Selasa (17/11).
Kini pelaku judi jenis dadu berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. "Iya, kini pelaku dan barang buktinya telah kami amankan," pungkasnya
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 396.000, 3 buah mata dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka dan 1 buah tempurung batok kelapa sebagai penutup dadu.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (yud/moha)