News Ticker
  • Panggung Hiburan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Bakal Diramaikan Sejumlah Artis Ternama
  • Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik
  • Mitos Warna Jingga pada Telur Tidak Menjamin Tingginya Kandungan Asam Lemak Sehat
  • Pemkab Blora Gelar Kerja Bakti Bersihkan Kali Grojogan, Libatkan Sekitar 300 Personel
  • 07 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 07 Juni 2026 di Bojonegoro pop
  • Sambut Libur Sekolah KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen dari Stasiun Bojonegoro
  • Joe Taslim dan Kang Yayan Kembali Beradu Peran dalam Film Internasional The Furious
  • Telur Omega-3 Bukan Berasal dari Ayam Khusus, Begini Penjelasannya
  • Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Wastra Batik Festival 2026
  • 06 Juni dalam Sejarah
  • Prakiran Cuaca 06 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Waspada Jebakan Hidden Sugar, Zat Manis Tersembunyi dalam Kuliner Kekinian yang Memicu Obesitas
  • Harga Bawang dan Gula Alami Lonjakan, Mayoritas Bahan Pangan Nasional Justru Melandai
  • Optimalkan Program Gayatri dan Tekan Angka Anak Putus Sekolah, TP PKK Bojonegoro Turun ke Desa
  • 05 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Kodim Bojonegoro Gelar Latihan Teknis Teritorial Berbasis Blok Ketahanan Pangan
  • Dua Dekade Gerakkan Ekonomi Jaringan Toko Kelontong di Bojonegoro, SRC Targetkan Perluasan Target Desa
  • Sinergi Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku Usaha Disabilitas di Dander
  • Genjot Target 16 Ribu Hektare, Pemkab Bojonegoro Bagikan Benih Tembakau Gratis ke Petani
  • Studi Banding ke Blitar Jadi Momentum DWP Bojonegoro Gali Inovasi Program Kerja
  • Penguatan Kesejahteraan Keluarga Lewat Sinergi PKK dan Layanan Terpadu di Baureno
Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Kejari Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Senin malam (19/08/2024) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (53), seorang perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.
 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyebutkan bahwa kedua tersangka aktif dalam kegiatan pengadaan mobil siaga, di mana dalam pengadaan mobil tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara pengadaan mobil siaga desa tersebut, masing-masing berinisial SH, seorang perempuan selaku head sales manager dari PT UMC Surabaya dan IV, seorang perempuan selaku branch manager dari PT SBT Surabaya.
 
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
 
 

Tersangka IK (49) selaku branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (19/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH, kepada awak media membenarkan bahwa Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penahanan kepada tersangka HS, seorang perempuan yang merupakan ASN dari Pemkab Magetan, dan IK, yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman SH.
 
 

Tersangka HS (53), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Senin (19/08/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)

 
Aditia Sulaiman menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
“(Ditahan) dalam 20 hari ke depan,” tuturnya mengimbuhkan.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
“Pokoknya intinya semua aktif karena melaksanakan kegiatan pengadaan mobil siaga ini, dan untuk saat ini kami belum bisa membeberkan semuanya dikarenakan itu masih tahap penyidikan.” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru, Aditia Sulaiman mengatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
“Doakan saja. Sedang dalam proses pendalaman,” tutur Aditia Sulaiman.
 
 
 
Sekadar diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.
 
 
Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis (juknis) yang di dalamnya menentukan spek teknis dari mobil siaga tersebut.
 
Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tersebut, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT UMC dan PT SBT, yang mana kedua tersangka tersebut telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.
 
 
Kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
 
Selanjutnya uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT UMC dan PT SBT.
 
Hingga saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1780880136.4256 at start, 1780880136.8069 at end, 0.38130688667297 sec elapsed