Pencurian dengan Pemberatan di Pasar Blimbingrejo Kecamatan Ngraho
Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curat di Ngraho
Jumat, 23 September 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil membongkar komplotan pencuri yang meresahkan masyarakat. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku terlibat tindak pidana pencurian, Kamis (22/09/2016) dini hari kemarin. Ketiga tersangka kini mendekam bersama satu tersangka lainnya, yang sebelumnya telah diringkus lebih dahulu.
Kamis dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, tiga tersangka komplotan pencurian, SB (29) asal Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, MF (21) asal Dusun Gadung Desa Gaplok Kecamatan Purwasari dan W (35) asal Desa Jono Kecamatan Temayang diamankan petugas Reskrim Polres Bojonegoro. Keempatnya diamankan karena terlibat pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya tersangka ST (32) asal Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam, terlebih dahulu diamankan petugas pada Senin (19/09/2016) lalu.
"Unit Resmob unit I Satuan Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan tiga orang tersangka diduga pelaku tindak Pidana Pencurian, Kamis dini hari. Sebelumnya satu pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu," ungkap AKP Suyono SH, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.
Baca : Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap Tersangka Pencurian Rokok di Ngraho
Setelah petugas kepolisian berhasil mengamankan ST sebagai tersangka pencurian di TKP Ruko Pasar Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, Senin lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut tiga pelaku lainnya berhasil diamankan. "Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut," kata AKP Suyono SH, Jum'at (23/09/2016).
Kini total ada empat tersangka telah berhasil diamankan oleh polisi. Dari hasil interogasi kepolisian, diperoleh keterangan bahwa keempat tersangka adalah komplotan pencuri yang sudah beraksi di banyak tempat (TKP) baik di wilayah Bojonegoro maupun luar Bojonegoro.
"Hasil penyidikan sementara ada 10 TKP di wilayah Bojonegoro dan 8 TKP di luar Bojonegoro, diantaranya di Ngawi, Blora dan Pati," terang Kasubbag Humas.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, membenarkan kejadian penangkapan ketiga tersangka menyusul satu tersangka tertangkap Senin lalu. "Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," ujar Kapolres.
Mereka disangka pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(lyn/moha)