Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap Tersangka Pencurian Rokok di Ngraho
Rabu, 21 September 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di sebuah toko di wilayah Kecamatan Ngraho. Tersangka pencurian yang beraksi pada awal September lalu itu, kini sudah tertangkap. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Menindak lanjuti laporan Polsek Ngraho LP/03/IX2016/Jatim/Res.Bjn/
Senin kemarin, sekira pukul 19.00 WIB, team opsnal telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ST (32), warga Dusun Bulu Desa/ Kecamatan Ngraho, diamankan oleh petugas kepolisian setelah mengakui perbuatannya telah mencuri rokok di TKP Ruko pasar desa blimbinggede kec. Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
"Dari hasil introgasi terhadap pelaku ST, dia mengakui memang benar telah melakukan pencurian di TKP Dusun Blimbinggede Desa/ Kecamatan Ngraho tersebut," terang AKP Suyono SH, Kasubag Humas Polres Bojonegoro.
Kasubag Humas menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut, terjadi pada Kamis (01/09/2016) lalu. Ketika itu sekira pukul 06.30 WIB, pada saat korban hendak membuka toko, korban melihat kunci gembok pintu depan toko sudah rusak dan tidak ada di tempat. "Lalu korban masuk kedalam toko dan mengetahui barang berupa berbagai jenis rokok sudah tidak ada atau hilang sehingga," ujar AKP Suyono SH.
Dari hasil introgasi petugas kepolisian, selain mencuri di komplek ruko Dusun Blimbinggede kec. Ngraho, tersangka juga mengaku telah melakukan tiga pencurian di tiga TKP lainnya. Yakni di TKO Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam pada Agustus lalu, Tkp pasar Desa Punggur kecamatan Purwosari maret lalu dan Tkp pasar Desa/ Kecamatan Purwosari pada April lalu.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro bersama dengan barang bukti TKP Dusun Blimbinggede, berupa rokok dengan berbagai macam merk senilai Rp 11.000.000," ungkap AKP Suyono SH.
Tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.(lyn/moha)