Satuan Sabhara Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi PP 60 Tahun 2016
Rabu, 23 Agustus 2017 21:30 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Disahkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Polri, dimana di dalam PP tersebut mengatur khusus tentang Jasa Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu yang melibatkan Polisi.
Agar seluruh stakeholder yang selama ini menggunakan jasa pengamanan dari Sat Sabhara Polres Bojonegoro mengetahui tentang jasa pengamanan dari Polisi, Sat Sabhara Polres Bojonegoro menggelar sosialisasi PP Nomor 60 tahun 2016, pada Rabu (23/08/2017) sekira pukul 08.00 WIB di Aula Parama Satwika Polres Bojonegoro.
Dalam acara tersebut, Sat Sabhara mengundang instansi terkait yang selama ini menggunakan jasa pengamanan yaitu dari Bank BRI, Bank BNI dan SSI (Swadarma Sarana Informatika) yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman keuangan ke ATM dari bank-bank rekanan. Selain itu juga, acara juga diikuti dari internal Polres yaitu seluruh anggota Sat Sabhara dan para Kanit Sabhara Polsek jajaran.
Dalam sambutannya membuka acara, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, SH mengatakan bahwa dengan adanya PP Nomor 60 tahun 2016, yang mengatur mengenai jasa pengaman dari Kepolisian terhadap Obvitnas dan objek tertentu telah jelas mekanisme pengaturannya yaitu harus ada kontrak kerjasamanya terlebih dahulu. Selain itu juga, pengerahan kekuatan dalam menindak lanjuti permintaan bantuan jasa pengamanan dapat melibatkan fungsi kepolisian lainnya.
"Kontrak kerjasama meliputi jasa pengamanan dan jasa management sispam", ucap Kasat Sabhara.
Sedangkan menurut PP Nomor 60 tahun 2016, pengertian jasa management Sispam adalah kegiatan supervisi, asistensi, verifikasi dan audit terhadap Sispam Obvitnas dan Objek tertentu, dimana mekanisme penyetoran, penarikan dana PNBP dan pelaporan penerimaan PNBP fungsi Pamobvit melalui bendahara penerima (Benma).
"Benma sendiri sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat pembantu mengenai pelaporan pembayaran jasa pengamanannya", imbuh Kasat Sabhara. (inc/imm)