Polemik Tambang Batu Kapur di Baureno
PT Wira Bhumi Penuhi Tuntutan Warga Karang Kembang
Sabtu, 24 Oktober 2015 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Surabaya - Pertemuan terkait penyelesaian sengketa antara PT Wira Bhumi Sejati, selaku pengelola tambang batu kapur di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, dengan warga Desa Karang Kembang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, digelar Jumat (23/10) kemarin, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Jalan Tidar No. 123 Surabaya.
Sebelum membahas beberapa tuntutan warga Karang Kembang, dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Ir Dewi J Putriatni, itu pihak PT Wira Bhumi Sejati diminta memaparkan kegiatan pertambangan yang dikelolanya. Juga diminta menjelaskan kronologis kejadian sehingga muncul masalah di masyarakat.
Usai pemaparan PT Wira Bhumi, lalu dibuka sesi dialog interaktif untuk setiap perwakilan, baik dari Kabupaten Lamongan maupun Bojonegoro. Dalam forum ini seluruh komponen diminta menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapi serta usulan penyelesaiaannya.
Setelah disampaikan pandangan panjang lebar oleh masing-masing pihak, akhirnya disepakati bersama hasil pertemuan tersebut pada intinya adalah untuk menindak-lanjuti tuntutan warga Desa Karang Kembang.
Dalam kesepakatan itu PT Wira Bhumi Sejati berjanji akan menunjuk personel untuk melakukan pengawasan pemasangan terpal penutup truk pengangkut, menambah frekuensi penyiraman jalan dari lima kali menjadi delapan kali per hari untuk mengurangi debu akibat kegiatan tambang.
Selain itu, PT Wira Bhumi Sejati juga akan membangun jalan ke pertambangan dengan lapisan aspal hotmix sepanjang 50 meter. Dikerjakan mulai usai pertemuan hingga 25 Desember 2015. Menetapkan jam operasi disesuaikan dengan RKAB, UKL dan UPL, serta membuat kolam pencucian roda truk pengangkut sebelum keluar dari mulut tambang sebelum 25 Desember 2015.
Dalam forum yang dihadiri Pemkab Lamongan dan Bojonegoro tersebut, disampaikan pula beberapa imbauan untuk penegasan aspek batas desa antara Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dengan Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
"Selanjutnya penegasan aspek batas desa akan dibahas antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan," ujar Dewi J Putriatni.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan ketentuan, PT Wira Bhumi Sejati diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi produksi pertambangan mulai tanggal 26 Oktober 2015 dengan catatan, truk pengangkut PT Wira Bhumi Sejati saat keluar dari mulut tambang tidak menimbulkan dampak debu. Truk ditutup terpal dan roda truk telah disemprot dengan air.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim mengungkapkan bahwa apabila ketentuan yang sudah disepakati tidak dilaksanakan oleh PT Wira Bhumi, maka Dinas ESDM Provinsi akan memberikan sanksi tegas.
"Apabila kesepakatan tidak dijalankan, ESDM Provinsi akan berkoordianasi dengan BLH Provinsi untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Pertemuan tersebut diakhiri pukul 16.30 WIB, dengan beberapa ketentuan untuk memenuhi seluruh tuntutan masyarakat Desa Karang Kembang Kecamatan Babat. Hanya untuk masalah kompensasi PT Wira Bhumi masih menunggu pertemuan selanjutnya. (lyn/tap)
*) Foto pertemuan PT Wira Bhumi dengan warga Desa Karang Kembang