News Ticker
  • Prakiraan Cuaca 16 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 16 Mei dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Mengenal Manfaat Air Kelapa untuk Meredakan Gejala Asam Lambung dan Menjaga Kesehatan Tubuh
  • Anggota DPR Ahmad Dhani Pastikan Cadangan Beras Jawa Timur Mencukupi Hingga Delapan Belas Bulan
  • Prakiraan Cuaca 15 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 15 Mei dalam Sejarah
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Melalui Kondisi Urine dan Kulit, Gejala Awal Gangguan Ginjal Bisa Dikenali
  • Jawa Timur Puncaki Prestasi Nasional dengan Torehan Puluhan Ribu Medali SIMT
  • Momen Akrab Wabup Bojonegoro Jajal Melinting Tembakau Bareng Buruh di Baureno
  • Perkuat Daya Saing IKM Lewat Legalitas dan Manajemen Bisnis di Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Salurkan BLT Cukai Tembakau 2026 untuk Buruh Pabrik Rokok di Baureno
  • Prakiraan Cuaca 14 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 14 Mei dalam Sejarah
  • Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro
  • Stok Pupuk Subsidi Bojonegoro Aman, Penyaluran Lampaui Target di Sejumlah Kios
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
  • Waspada Pola Makan Harian yang Menjadi Nutrisi bagi Pertumbuhan Sel Kanker
  • Menjawab Tantangan Industri Melalui Strategi Pendidikan Vokasi yang Adaptif di Jawa Timur
  • BPJS Kesehatan Imbau Perusahaan Patuh Bayar Iuran Pekerja Secara Teratur
  • Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Tekanan Global dan Domestik Picu Kekhawatiran Pasar
  • Permintaan Kambing Kurban di Bojonegoro Meningkat, Peternak Mulai Kebanjiran Pesanan
Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Ketika memberi sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada pertanyaan dari peserta sosialisasi, bagaimana hukumnya apabila ada  seorang suami yang langsung menceraikan istrinya dengan memberikan talak 3 di hadapan para keluarga dan kerabat.
 
Lantas, ada berapa macam talak yang diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia?
 
Talak pada dasarnya hanya dikenal dalam perceraian menurut hukum Islam dan hal tersebut diatur secara menyeluruh dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
 
 
 
Setidaknya terdapat 3 jenis talak yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
 
1.Talak Raj’i
Merupakan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam hal ini suami berhak untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah.
 
2.Talak Ba’in Shuqraa
Talak Ba’in Shuqraa merupakan talak yang tidak dapat rujuk. Sehingga jika ingin kembali hidup bersama mantan suami dan mantan istri harus melangsungkan akad nikah baru.
Talak jenis ini dapat terjadi pada keadaan-keadaan sebagai berikut:
a).Talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum adanya hubungan suami-istri);
b).Talak dengan tebusan atau khuluk; dan
c).Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
 
Pada hakikatnya talak ba’in shuqraa serupa dengan talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Namun perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah pihak mantan istri.
 
3.Talak Ba’in Kubraa
Merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian teradi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya, baru kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama.
 
 
Selain 3 jenis talak tersebut di atas, KHI juga membagi talak dari segi waktu pengucapannya, yaitu:
 
1).Talak Sunny
Merupakan talak yang diperbolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak diampuri dalam waktu suci tersebut.
 
2).Talak Bi’id
Merupakan talak yang dilarang karena dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
           
Jika kita melihat kembali pada cerita di awal dimana suami mengucapkan talak kepada istrinya sesaat setelah perkawinan dilangsungkan, apakah talak tersebut sah?
 
Berdasarkan Pasal 117 KHI talak yang diberikan suami kepada istrinya baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang di Pengadilan Agama. Dengan demikian apabila terjadi pengucapan talak dari suami kepada istri di luar pengadilan, maka menurut hukum Negara belum terjadi perceraian.
 
 
 
*Penulis adalah Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait
  • Apa yang Terlihat

  • Cerita Kehidupan

  • Sering Kali

  • Apa yang Dicari

  • Kemauan

  • Kadang

  • Dahsyatnya Cinta

  • Istirahat

  • Perlu Contoh

  • Peduli

  • Kehormatan

  • Tidak Sama

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro

Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Rabu pagi (13/05/2026), menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengamanan Konser Band Ungu dalam rangka ...

1778899240.1983 at start, 1778899240.5282 at end, 0.32991194725037 sec elapsed