News Ticker
  • TPS 3R Desa Trucuk dan Komunitas Arisan Sampah MAPAK Bojonegoro Studi Tiru ke TPST 3R Mulyoagung, Malang
  • PSM Bojonegoro Gelar Baksti Sosial, Rayakan Ulang Tahun ke-51
  • Bantu Keberlanjutan Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Matangkan Skema Bantuan Pakan Hingga Penyerapan Telur ke SPPG
  • Supergirl: Woman of Tomorrow' – Potensi yang Terperangkap dalam Narasi Generik
  • Bukan Sepenuhnya Mitos, Ahli Ungkap Tangan Berkeringat Bisa Jadi Alarm Masalah Jantung
  • Perluas Pemasaran Telur Program GAYATRI, Disnakkan Bojonegoro Fasilitasi KPM Jualan Rutin Hingga Tembus Instansi Pemerintah
  • 04 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 4 Juli 2026
  • Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi Pimpin Upacara Sertijab PJU Hingga Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
  • Kuatkan Ekonomi Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi, Komut dan Manajemen PEPC Turun Temui Warga
  • PORKAB II Bojonegoro Resmi Dibuka oleh Bupati Setyo Wahono
  • Perhutani Bojonegoro Diskusi Bareng Pemerhati Lingkungan, Bahas Ancaman Ekologi
  • Capaian Lampaui Target, BPJS Kesehatan Ungkap 98,62 Persen Penduduk Indonesia Terdaftar
  • Tutup PKN II di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
  • 03 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 3 Juli 2026
  • Verifikasi Rampung, Dinas Pendidikan Bojonegoro Kebut Proses Administrasi Pencairan Beasiswa Lanjutan 2026
  • 34 Kasus Narkoba di Bojonegoro Berhasil Diungkap, 11 Orang Jadi Tersangka
  • Gelar Silaturahmi Perdana, Dewan Pendidikan Bojonegoro Serap Masukan Sektor Pendidikan dari Sejumlah Instansi
  • 487 Mahasiswa Peternakan UB Malang Gelar KKNT di Bojonegoro, Ini Sebarannya
  • 02 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 02 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Serahkan Bantuan Gerobak Baru Bagi Para Pedagang Serabi
  • Polres Bojonegoro Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Wahono Beri Kejutan Tumpeng
Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Ketika memberi sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada pertanyaan dari peserta sosialisasi, bagaimana hukumnya apabila ada  seorang suami yang langsung menceraikan istrinya dengan memberikan talak 3 di hadapan para keluarga dan kerabat.
 
Lantas, ada berapa macam talak yang diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia?
 
Talak pada dasarnya hanya dikenal dalam perceraian menurut hukum Islam dan hal tersebut diatur secara menyeluruh dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
 
 
 
Setidaknya terdapat 3 jenis talak yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
 
1.Talak Raj’i
Merupakan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam hal ini suami berhak untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah.
 
2.Talak Ba’in Shuqraa
Talak Ba’in Shuqraa merupakan talak yang tidak dapat rujuk. Sehingga jika ingin kembali hidup bersama mantan suami dan mantan istri harus melangsungkan akad nikah baru.
Talak jenis ini dapat terjadi pada keadaan-keadaan sebagai berikut:
a).Talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum adanya hubungan suami-istri);
b).Talak dengan tebusan atau khuluk; dan
c).Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
 
Pada hakikatnya talak ba’in shuqraa serupa dengan talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Namun perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah pihak mantan istri.
 
3.Talak Ba’in Kubraa
Merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian teradi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya, baru kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama.
 
 
Selain 3 jenis talak tersebut di atas, KHI juga membagi talak dari segi waktu pengucapannya, yaitu:
 
1).Talak Sunny
Merupakan talak yang diperbolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak diampuri dalam waktu suci tersebut.
 
2).Talak Bi’id
Merupakan talak yang dilarang karena dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
           
Jika kita melihat kembali pada cerita di awal dimana suami mengucapkan talak kepada istrinya sesaat setelah perkawinan dilangsungkan, apakah talak tersebut sah?
 
Berdasarkan Pasal 117 KHI talak yang diberikan suami kepada istrinya baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang di Pengadilan Agama. Dengan demikian apabila terjadi pengucapan talak dari suami kepada istri di luar pengadilan, maka menurut hukum Negara belum terjadi perceraian.
 
 
 
*Penulis adalah Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait
  • Apa yang Terlihat

  • Cerita Kehidupan

  • Sering Kali

  • Apa yang Dicari

  • Kemauan

  • Kadang

  • Dahsyatnya Cinta

  • Istirahat

  • Perlu Contoh

  • Peduli

  • Kehormatan

  • Tidak Sama

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1783168486.5076 at start, 1783168486.7621 at end, 0.25447583198547 sec elapsed