News Ticker
  • Stasiun Bojonegoro Layani 2570 Penumpang Hari Ini
  • Tak Perlu Brutal Bakar Kalori Sisa Lebaran, Cukup Olahraga Sedang namun Konsisten
  • DLH Bojonegoro Eksekusi TPS Liar di Kelurahan Jetak, Respons Cepat Keluhan Warga
  • Sebanyak 8.494 Koperasi Merah Putih di Jawa Timur Resmi Berbadan Hukum
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 29 Maret 2026
  • 29 Maret dalam Sejarah
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • PWI Bojonegoro Gelar Resepsi HPN 2026, Soroti Aksi Oknum Wartawan Bodong
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp175 Miliar untuk 8 Proyek Strategis Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang, Tekankan Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi Belanja
  • Gubernur Jatim Targetkan Produksi Padi Tetap Stabil di Tengah Ancaman Kekeringan
  • TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Bojonegoro, Dinkes Tekankan Pentingnya Deteksi Dini
  • 28 Maret dalam Sejarah
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kodim Bojonegoro Gelar Kemah Sabtu Minggu di Wisata Grogolan
  • Marak Penipuan Aplikasi IKD, Dinas Dukcapil Bojonegoro Imbau Warga Lebih Waspada
  • Program Beasiswa Pemkab Bojonegoro Masih Sepi Pendaftar
  • 7 Rumah Warga Bojonegoro di Bantaran Bengawan Solo Terancam Longsor, Penanganan Terganjal Dokumen
  • Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Tegaskan Penanganan Stunting Harus Berbasis Data dan Kualitas Air Bersih
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tips Menghilangkan Iklan Menganggu yang Terus Muncul di HP
  • Perkiraan Cuaca Bojonegoro Hari Ini
Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Ketika memberi sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada pertanyaan dari peserta sosialisasi, bagaimana hukumnya apabila ada  seorang suami yang langsung menceraikan istrinya dengan memberikan talak 3 di hadapan para keluarga dan kerabat.
 
Lantas, ada berapa macam talak yang diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia?
 
Talak pada dasarnya hanya dikenal dalam perceraian menurut hukum Islam dan hal tersebut diatur secara menyeluruh dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
 
 
 
Setidaknya terdapat 3 jenis talak yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
 
1.Talak Raj’i
Merupakan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam hal ini suami berhak untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah.
 
2.Talak Ba’in Shuqraa
Talak Ba’in Shuqraa merupakan talak yang tidak dapat rujuk. Sehingga jika ingin kembali hidup bersama mantan suami dan mantan istri harus melangsungkan akad nikah baru.
Talak jenis ini dapat terjadi pada keadaan-keadaan sebagai berikut:
a).Talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum adanya hubungan suami-istri);
b).Talak dengan tebusan atau khuluk; dan
c).Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
 
Pada hakikatnya talak ba’in shuqraa serupa dengan talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Namun perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah pihak mantan istri.
 
3.Talak Ba’in Kubraa
Merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian teradi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya, baru kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama.
 
 
Selain 3 jenis talak tersebut di atas, KHI juga membagi talak dari segi waktu pengucapannya, yaitu:
 
1).Talak Sunny
Merupakan talak yang diperbolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak diampuri dalam waktu suci tersebut.
 
2).Talak Bi’id
Merupakan talak yang dilarang karena dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
           
Jika kita melihat kembali pada cerita di awal dimana suami mengucapkan talak kepada istrinya sesaat setelah perkawinan dilangsungkan, apakah talak tersebut sah?
 
Berdasarkan Pasal 117 KHI talak yang diberikan suami kepada istrinya baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang di Pengadilan Agama. Dengan demikian apabila terjadi pengucapan talak dari suami kepada istri di luar pengadilan, maka menurut hukum Negara belum terjadi perceraian.
 
 
 
*Penulis adalah Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Banner Ucapan Idulfitri 1447 H ADS
Berita Terkait
  • Apa yang Terlihat

  • Cerita Kehidupan

  • Sering Kali

  • Apa yang Dicari

  • Kemauan

  • Kadang

  • Dahsyatnya Cinta

  • Istirahat

  • Perlu Contoh

  • Peduli

  • Kehormatan

  • Tidak Sama

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1774822894.3179 at start, 1774822894.5151 at end, 0.19718313217163 sec elapsed