News Ticker
  • Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Wastra Batik Festival 2026
  • 06 Juni dalam Sejarah
  • Prakiran Cuaca 06 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Waspada Jebakan Hidden Sugar, Zat Manis Tersembunyi dalam Kuliner Kekinian yang Memicu Obesitas
  • Harga Bawang dan Gula Alami Lonjakan, Mayoritas Bahan Pangan Nasional Justru Melandai
  • Optimalkan Program Gayatri dan Tekan Angka Anak Putus Sekolah, TP PKK Bojonegoro Turun ke Desa
  • 05 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Kodim Bojonegoro Gelar Latihan Teknis Teritorial Berbasis Blok Ketahanan Pangan
  • Dua Dekade Gerakkan Ekonomi Jaringan Toko Kelontong di Bojonegoro, SRC Targetkan Perluasan Target Desa
  • Sinergi Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku Usaha Disabilitas di Dander
  • Genjot Target 16 Ribu Hektare, Pemkab Bojonegoro Bagikan Benih Tembakau Gratis ke Petani
  • Studi Banding ke Blitar Jadi Momentum DWP Bojonegoro Gali Inovasi Program Kerja
  • Penguatan Kesejahteraan Keluarga Lewat Sinergi PKK dan Layanan Terpadu di Baureno
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • 04 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 06 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Kebutuhan Industri Tinggi Impor Kedelai Jawa Timur Melonjak 23,8 Persen Pada Awal 2026
  • Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jawa Timur
  • Ekspresi Bahagia Petani Bojonegoro Terima Bantuan Mesin Penunjang Produksi Pertanian
  • Dukung Modernisasi Pertanian Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan APBN 2026 Kepada Poktan
  • 03 Juni dalam Sejarah
Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Jenis Talak Menurut Hukum Positif

Ketika memberi sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada pertanyaan dari peserta sosialisasi, bagaimana hukumnya apabila ada  seorang suami yang langsung menceraikan istrinya dengan memberikan talak 3 di hadapan para keluarga dan kerabat.
 
Lantas, ada berapa macam talak yang diakui dalam hukum perkawinan di Indonesia?
 
Talak pada dasarnya hanya dikenal dalam perceraian menurut hukum Islam dan hal tersebut diatur secara menyeluruh dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
 
 
 
Setidaknya terdapat 3 jenis talak yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
 
1.Talak Raj’i
Merupakan talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istrinya. Dalam hal ini suami berhak untuk rujuk selama istri masih dalam masa iddah.
 
2.Talak Ba’in Shuqraa
Talak Ba’in Shuqraa merupakan talak yang tidak dapat rujuk. Sehingga jika ingin kembali hidup bersama mantan suami dan mantan istri harus melangsungkan akad nikah baru.
Talak jenis ini dapat terjadi pada keadaan-keadaan sebagai berikut:
a).Talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum adanya hubungan suami-istri);
b).Talak dengan tebusan atau khuluk; dan
c).Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
 
Pada hakikatnya talak ba’in shuqraa serupa dengan talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua. Namun perbedaannya terletak pada telah selesainya masa iddah pihak mantan istri.
 
3.Talak Ba’in Kubraa
Merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain. Kemudian teradi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya, baru kemudian dapat menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama.
 
 
Selain 3 jenis talak tersebut di atas, KHI juga membagi talak dari segi waktu pengucapannya, yaitu:
 
1).Talak Sunny
Merupakan talak yang diperbolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak diampuri dalam waktu suci tersebut.
 
2).Talak Bi’id
Merupakan talak yang dilarang karena dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
           
Jika kita melihat kembali pada cerita di awal dimana suami mengucapkan talak kepada istrinya sesaat setelah perkawinan dilangsungkan, apakah talak tersebut sah?
 
Berdasarkan Pasal 117 KHI talak yang diberikan suami kepada istrinya baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang di Pengadilan Agama. Dengan demikian apabila terjadi pengucapan talak dari suami kepada istri di luar pengadilan, maka menurut hukum Negara belum terjadi perceraian.
 
 
 
*Penulis adalah Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait
  • Apa yang Terlihat

  • Cerita Kehidupan

  • Sering Kali

  • Apa yang Dicari

  • Kemauan

  • Kadang

  • Dahsyatnya Cinta

  • Istirahat

  • Perlu Contoh

  • Peduli

  • Kehormatan

  • Tidak Sama

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780727900.8726 at start, 1780727901.1374 at end, 0.26482009887695 sec elapsed