News Ticker
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kalitidu, Bojonegoro
  • Kejar Integrasi Data Bansos, Pemcam Purwosari Bojonegoro Jemput Bola Pendaftaran IKD ke Desa-Desa
  • Pemprov Jatim Susun Raperda Transportasi Terintegrasi, Layanan Trans Jatim Bakal Terhubung ke Stasiun Hingga Pelabuhan
  • Inspiratif, Warga Kanor Bojonegoro Manfaatkan Lahan Belakang Rumah untuk Ternak Ayam Petelur Mandiri
  • Studi Ilmiah Ungkap Konsumsi Kopi Rutin Efektif Menekan Risiko Penyakit Kronis dan Perpanjang Usia Harapan Hidup
  • Pasar Kota Bojonegoro Bertransformasi Jadi Pasar Semi-Modern Tiga Lantai, Berfasilitas Eskalator Hingga Ramah Disabilitas
  • Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik
  • 05 September dalam catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 5 September 2026
  • Peringati HUT ke-28, IJTI Bojonegoro Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih di Tlogohaji Sumberrejo
  • Cara Unik Sekolah Dasar di Bojonegoro Edukasi Pengelolaan Sampah
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, DWP Bojonegoro Ikuti Bimtek Srikandi Tangguh Bencana secara Virtual
  • Luas Tanam Tembakau di Bojonegoro Tembus 15 Ribu Hektare, Harga Rajangan Kering Tembus Rp48 Ribu per Kg
  • Pemkab Bojonegoro Paparkan Rencana Revitalisasi Ruang Publik dan Pasar Kota dalam Dialog Sapa Bupati
  • Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, KPP Madya dan Pratama Gresik Gelar Sosialisasi di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1
  • Peringati HUT ke-28, IJTI Pantura Raya Bersama TNI-Polri Salurkan 30 Ribu Liter Air Bersih di Tuban
  • Revitalisasi Sejumlah Ruang Publik di Kota Bojonegoro, Upaya untuk Tingkatkan Aktivitas Ekonomi Kerakyatan
  • Tembus Pasar Estetik, Perajin Anyaman Desa Gapluk Purwosari Kreasikan Keranjang Mini Telur Gayatri
  • Petugas Inseminasi Buatan Asal Kasiman Ini Wakili Bojonegoro dalam Lomba Tingkat Provinsi
  • Peringati Maulid Nabi di Pendopo, Bupati Wahono Minta ASN Bojonegoro Kedepankan Ketulusan Melayani
  • Kejar Target Kepemilikan KIA, Pemerintah Kecamatan Purwosari Gelar Layanan Jemput Bola ke Sekolah
  • Tiga Siswa Bojonegoro Terima Penghargaan dari Bupati Usai Lolos Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • Sering Diabaikan, Ini 6 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Diet Gagal dan Lemak Membandel
  • Perbanyak Ruang Publik, Pemkab Bojonegoro Matangkan Desain Dua Taman Baru di Kawasan Kota
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #5 (Habis)

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #5 (Habis)

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
 
Urgensi Itsbat Nikah dan Pencatatan Nikah
 
Menyadari bahwa Itsbat nikah sangat urgen dan sangat dibutuhkan oleh pasangan suami istri yang tidak memiliki Buku Nikah untuk melindungi hak-hak sipilnya dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap perkawinan mereka serta untuk melindungi akibat hukum yang timbul kemudian, seperti status anak dan harta bersama (gono-gini).
 
Pengadilan agama satu-satunya institusi yang diberikan kewenangan untuk mengitsbatkan nikah, namun sayangnya, kewenangan Pengadilan Agama tersebut, dibatasi oleh Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya, hanya diberi kewenangan melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, faktanya perkawinan yang dimohonkan itsbat pada umumnya perkawinan yang dilaksanakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinna berlaku.
 
Untuk mengakomodir kepentingan umat Islam terhadap itsbat nikah, maka ketentuan tersebut harus direvisi, atau dibuat Peraturan Pemerintah atau Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) sebagai payung hukum bagi Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan umat Islam yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama.
 
Ketentuan pencatatan  perkawinan atau pernikahan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan hal yang sangat penting dan urgen karena dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap pasangan suami isteri, anak-anak yang lahir dari perkawina itu serta harta benda yang diperoleh selama ikatan perkawinan itu berlangsung.
 
Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan.
 
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastinan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
 
Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan.
 
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Dengan terpenuhinya hak-hak sosial itu, akan melahirkan tertib sosial sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan hidup bermasyarakat.
 
Berkaitan dengan itu, pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan salah satu produk politik sosial sebagai deposit politik sosial modern. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum agama (Islam), tetapi tidak tercatat atau dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, tanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid an-nikah) karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 
Memang hukum seharusnya demikianlah bekerja, yaitu mengatur pergaulan manusia secara damai dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat. Soebekti sebagaimana dikutip oleh Esmi Warassih, berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
 
Perkawinan telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Pada dasarnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum materiil dalam lingkungan peradilan. Namun saat ini dalam perkara peradilan tidak sepenuhnya merujuk pada UU tersebut. Sebagai contoh dalam masalah Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas ketika adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974.
 
Namun oleh karena itsbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi setelah diberlakuan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengharuskan melampirkan foto copy Buku Kutipan akta nikah bagi setiap pengurusan Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran, dll) sedangkan masih banyak penduduk yang telah menikah baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, maka hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dengan menyimpangi tersebut, kemudian mengabulkan permohonan itsbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam.
 
Penetapan itsbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama itu, kemudian digunakan atau akan dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. (*/imm)
 
 
Penulis: Drs. H. Sholikhin Jamik SH MH*
Editor: Imam Nurcahyo
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik

Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik

Geliat festival musik tidak hanya menghadirkan panggung megah dan alunan nada, tetapi juga menyisakan celah kerawanan bagi para pengunjungnya. Fenomena ...

1788664552.0607 at start, 1788664552.3588 at end, 0.29810500144958 sec elapsed