News Ticker
  • Gerakan Memanen Air Hujan Diharapkan Jadi Solusi Krisis Air di Kabupaten Bojonegoro
  • Menko PMK Berikan Dukungan untuk Pelajar Bojonegoro Ikuti Ajang Robotika di Jakarta
  • Tandang Lawan Persekat Tegal, Persibo Bojonegoro Tumbang 2-0
  • Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Ditemukan
  • ‘Instalasi Pemanen Air Hujan’ Mulai Dikembangkan di Sejumlah Desa di Bojonegoro
  • Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki di Ngasem, Bojonegoro Meninggal Tertabrak Motor
  • Truk Seruduk Truk di Baureno, Bojonegoro, Satu Pengemudi Luka Ringan
  • Hari Perdana Beroperasi, KA Sancaka Utara Layani 161 Penumpang dari Stasiun Bojonegoro
  • Babak Play Off Pegadaian Liga 2, Persibo Bojonegoro Menang atas Persewar Waropen 3-1
  • Dukung Mobilitas Warga Bojonegoro ke Berbagai Kota, KAI Tambah KA dan Kota Tujuan
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang SMP Negeri 1 Ngasem, Bojonegoro Terbakar
  • Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Sugihwaras, Bojonegoro Terbakar
  • Tandang di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Persibo Bojonegoro Dihajar Gresik United 4-2
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
  • Belum Ditemukan, Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Kanor, Bojonegoro Dihentikan
  • Banjir Bandang di Desa Bobol, Sekar, Bojonegoro, Seratus Lebih Rumah Warga Tergenang
  • Bupati Blora, Arief Rohman Langsung Kunjungi Korban Kebakaran Pasar Induk Cepu
  • Mobil Rombongan Wisatawan Alami Kecelakaan di Ngasem, Bojonegoro, 6 Orang Luka Ringan
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puluhan Kios di Pasar Induk Cepu, Blora Terbakar
  • Lupa Matikan Kompor saat Memasak Ubi, Rumah Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih, Wahono-Nurul Belajar Keberhasilan Pemkot Surabaya
  • ‘Adu Banteng’ Truk di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Meninggal di TKP
  • Warga Kanor, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Belum Ditemukan
  • Peringatan Seabad Pramoedya Ananta Toer Bakal Digelar di Blora
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #5 (Habis)

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #5 (Habis)

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
 
Urgensi Itsbat Nikah dan Pencatatan Nikah
 
Menyadari bahwa Itsbat nikah sangat urgen dan sangat dibutuhkan oleh pasangan suami istri yang tidak memiliki Buku Nikah untuk melindungi hak-hak sipilnya dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap perkawinan mereka serta untuk melindungi akibat hukum yang timbul kemudian, seperti status anak dan harta bersama (gono-gini).
 
Pengadilan agama satu-satunya institusi yang diberikan kewenangan untuk mengitsbatkan nikah, namun sayangnya, kewenangan Pengadilan Agama tersebut, dibatasi oleh Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya, hanya diberi kewenangan melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, faktanya perkawinan yang dimohonkan itsbat pada umumnya perkawinan yang dilaksanakan pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinna berlaku.
 
Untuk mengakomodir kepentingan umat Islam terhadap itsbat nikah, maka ketentuan tersebut harus direvisi, atau dibuat Peraturan Pemerintah atau Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) sebagai payung hukum bagi Pengadilan Agama untuk melakukan itsbat nikah terhadap perkawinan umat Islam yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama.
 
Ketentuan pencatatan  perkawinan atau pernikahan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan hal yang sangat penting dan urgen karena dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap pasangan suami isteri, anak-anak yang lahir dari perkawina itu serta harta benda yang diperoleh selama ikatan perkawinan itu berlangsung.
 
Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan.
 
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastinan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
 
Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan.
 
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Dengan terpenuhinya hak-hak sosial itu, akan melahirkan tertib sosial sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan hidup bermasyarakat.
 
Berkaitan dengan itu, pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan salah satu produk politik sosial sebagai deposit politik sosial modern. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum agama (Islam), tetapi tidak tercatat atau dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, tanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid an-nikah) karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 
Memang hukum seharusnya demikianlah bekerja, yaitu mengatur pergaulan manusia secara damai dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat. Soebekti sebagaimana dikutip oleh Esmi Warassih, berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
 
Perkawinan telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Pada dasarnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum materiil dalam lingkungan peradilan. Namun saat ini dalam perkara peradilan tidak sepenuhnya merujuk pada UU tersebut. Sebagai contoh dalam masalah Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 7 (ayat 3d) dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas ketika adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974.
 
Namun oleh karena itsbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi setelah diberlakuan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengharuskan melampirkan foto copy Buku Kutipan akta nikah bagi setiap pengurusan Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran, dll) sedangkan masih banyak penduduk yang telah menikah baik sebelum maupun sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, maka hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dengan menyimpangi tersebut, kemudian mengabulkan permohonan itsbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam.
 
Penetapan itsbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama itu, kemudian digunakan atau akan dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. (*/imm)
 
 
Penulis: Drs. H. Sholikhin Jamik SH MH*
Editor: Imam Nurcahyo
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Pengamat Soroti Kekisruhan Laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro

Pegadaian Liga 2

Pengamat Soroti Kekisruhan Laga Deltras FC Sidoarjo vs Persibo Bojonegoro

Bojonegoro - Pengamat sepak bola Indonesia yang sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, menyoroti kekisruhan pada laga Deltras ...

1738873166.6769 at start, 1738873166.9728 at end, 0.29586601257324 sec elapsed