News Ticker
  • Ayo Generasi Muda Bojonegoro! Ayo Datang dan Ikuti Keseruannya! 'Gebyar Milenial & Gen Z'
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul di Pikada 2024
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Harap Pasar Hewan Bisa Jadi Tujuan Wisata Edukasi
  • Wujudkan Kemandiarian Pangan Daerah, Pemkab Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak
  • Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Hadiri Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia di Embung Babo
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung
  • Satlinmas di Bojonegoro Ikuti Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • ‘Kenduri Cinta’ Wahono-Nurul di Bojonegoro Hadirkan Denny Caknan dan Sediakan 10 Ribu Porsi Kuliner Gratis
  • Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD
  • Seminar dan Pelantikan Pengurus AMSI Jawa Timur Dihadiri Wakil Menteri Komdigi
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Partai Golkar Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim dan Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro
  • Mantan Bupati Kang Yoto Percaya Wahono-Nurul Sanggup Majukan Bojonegoro 5 Tahun ke Depan
  • HUT ke-9, YKIB Komitmen Terus Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
  • Tanggapi Hasil Survei Populi Center, Tim Paslon 02: Wahono-Nurul Kian Diterima Masyarakat Bojonegoro
  • Keluarga Besar dan Alumni Pondok Pesantren Attanwir Doakan Setyo Wahono-Nurul Azizah Pimpin Bojonegoro
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Survei Populi Center di Pilkada Bojonegoro, Elektabilitas Wahono-Nurul Unguli Teguh-Farida
Perbedaan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak

Perbedaan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak

Ketika memberi sosialisasi Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Dalam pengadilan agama masalah cerai, ada istilah cerai talak dan cerai gugat, apa perbedaannnya yang mendasar ?
 
Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan, pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan atau Putusan Pengadilan.
 
Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:
 
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
 
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa ketentuan di atas berlaku untuk umum. Artinya berlaku bagi semua golongan yang ingin melakukan gugatan cerai. Namun, khusus umat Islam, sejak adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dituangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991, maka mereka harus mengikuti ketentuan yang diatur di dalamnya, termasuk mengenai persoalan perceraian.
         
Mengenai penyebab terputusnya perkawinan, secara substansi sama seperti yang diatur di UU Perkawinan. Begitu juga perihal keabsahan perceraian sama-sama harus di depan Pengadilan, tepatnya di Pengadilan Agama.
 
 
Gugat Cerai dan Permohonan Cerai Talak
 
Selain itu, ada ketentuan lain yang diatur di dalam KHI, namun tidak ada di UU Perkawinan, yaitu tentang gugatan dan permohonan cerai. Apa yang membedakan keduanya?
 
1. Hal pertama yang membedakannya adalah pihak yang mengajukannya.
 
Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu’. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh, yaitu permintaan istri terhadap suami untuk menceraikannya dengan syarat (istri tersebut) membayar tebusan. Namun, karena di Indonesia perceraian harus dilaporkan dan dilakukan di depan Pengadilan Agama, maka dalam konteks ini istri harus mengajukannya pada Pengadilan Agama. 
 
Sedangkan permohonan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai terhadap Pengadilan Agama. Hal ini dalam Islam disebut dengan Talak.
Di dalam KHI, Talak didefinisikan sebagaimana tertera pada Pasal 117: “Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Adapun cara perceraiannya, sebagaimana ditegaskan oleh KHI di Pasal 129, adalah dengan mengajukan permohonan cerai terhadap Pengadilan Agama, baik lisan maupun tertulis.
 
2. Selain pihak yang mengajukannya, perbedaan lain adalah tahap final dari kedua proses itu.
 
Jika dalam gugatan cerai tahapan akhirnya adalah sidang putusan dari hakim, maka dalam permohonan cerai talak sidang putusan hakim bukan merupakan tahap final. Bila hakim menyetujui permohonan cerai talak, hakim akan memerintahkan suami datang lagi ke Pengadilan untuk sidang pembacaan ikrar talak.
Di sini letak perbedaannya. Dalam proses gugatan cerai tidak ada tahapan sidang pembacaan ikrar talak. Sedangkan dalam permohonan cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak.
 
Maka, sudah jelas perbedaan antara gugatan dan permohonan cerai. Namun, selagi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mempertahankan hubungan perkawinan tetap lebih baik. Sebab, meskipun hukum cerai merupakan suatu kebolehan, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci Allah SWT.
 
Sebagaimana sabda Nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud) (*/imm)
 
 
*Penulis adalah Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
 
 
Ilustrasi: Perceraian. Foto pixabay
 
Banner Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 022
Berita Terkait
  • Proses

  • Apa yang Terlihat

  • Cerita Kehidupan

  • Sering Kali

  • Apa yang Dicari

  • Kemauan

  • Kadang

  • Dahsyatnya Cinta

  • Istirahat

  • Perlu Contoh

  • Peduli

  • Kehormatan

  • Tidak Sama

  • Alasan

  • Karena Cinta

Videotorial

Kemeriahan Grebeg Berkah, Puncak Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-347

Berita Video

Kemeriahan Grebeg Berkah, Puncak Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-347

Ribuan warga Bojonegoro, hadiri Grebeg Berkah Bojonegoro atau Rebutan Gunungan Kaya Praja , sebagai puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro ...

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku ditangkap petugas karena ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

‘Layangan Dokar’ Raih Jaura Lomba Layan-layang Hias Blora 2024

Blora - Lomba layang-layang hias Bupati Blora Cup 2024, yang digelar Blora Sosial Media (Blosmed) bersama Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan ...

1732219903.4481 at start, 1732219903.6162 at end, 0.1681170463562 sec elapsed