News Ticker
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
  • Gali Potensi Sejarah Lokal, Disbudpar Bojonegoro Gelar Lomba Esai Sejarah Desa Berhadiah Rp10 Juta
  • DKPP Bojonegoro Targetkan Pembangunan 27.500 Meter Jalan Usaha Tani untuk Dorong Efisiensi Pertanian
  • SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media 2026, Dorong Kemandirian Berkelanjutan Masyarakat
  • Dukung UMKM Penjahit Naik Kelas, Bupati Blora Resmikan Sentra ZMODIS dan Dorong Pemasaran Digital
  • Satu Korban Kebakaran Rumah di Dander, Bojonegoro Meninggal Dunia di IGD RSUD
  • Rumah Warga Dander, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Kompor yang Lupa Dimatikan
  • Wabup Blora Buka Profiling ASN di Kanreg I BKN Yogyakarta, Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi
  • 17 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 September 2026
  • Perkuat Legalitas Aset di Bojonegoro, KAI Daop 8 Terima 18 Sertipikat Elektronik Senilai Rp142,16 Miliar
  • Komitmen Lindungi Pekerja Informal, Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Jatim
  • Antisipasi Dampak Kemarau Panjang, Pemkab dan Kecamatan Purwosari Petakan 3 Skenario Irigasi Pertanian
  • Buka FGD Raperda Trantibum Linmas, Bupati Setyo Wahono Tegaskan Regulasi Harus Efektif dan Akomodatif Bagi Warga
  • Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Khofifah Minta Keseimbangan LP2B dan Investasi Industri Manufaktur Jatim
  • Peringati Hari Koperasi ke-79, Bupati Setyo Wahono Salurkan 1.000 Paket Sembako di Tambakrejo
  • 16 September: dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro16 September 2026
  • Tidur di Kamar Terang Berdampak Buruk bagi Jantung, Studi Temukan Risiko Penebalan Otot Jantung
  • Hadiri Forum Bersama Menko AHY, Gubernur Khofifah Paparkan Inovasi Permata Jatim dan Sikawanku Penanganan Kawasan Kumuh
  • RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Hadirkan Layanan MRI 3 Tesla dan MSCT 256 Slice
  • Bupati Blora Sambangi ID FOOD demi Optimalkan Sektor Pertanian dan Peternakan
  • Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Disperinaker Bojonegoro Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi Pelaku IKM
Perbedaan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak

Perbedaan Gugatan Cerai dan Permohonan Cerai Talak

Ketika memberi sosialisasi Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, ada pertanyaan dari peserta sosialisasi.
Dalam pengadilan agama masalah cerai, ada istilah cerai talak dan cerai gugat, apa perbedaannnya yang mendasar ?
 
Secara umum, ketentuan perceraian diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan, pada Pasal 38 misalnya, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus oleh tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan atau Putusan Pengadilan.
 
Adapun jika pihak suami atau istri ingin menggugat perceraian, maka berdasarkan Pasal 40 UU Perkawinan, menegaskan bahwa Penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan. Sebab, perceraian dapat dikatakan sah jika sudah diputuskan oleh Pengadilan. Itu pun jika memang Pengadilan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun hasilnya nihil. Hal ini berdasarkan UUP Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi:
 
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
 
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa ketentuan di atas berlaku untuk umum. Artinya berlaku bagi semua golongan yang ingin melakukan gugatan cerai. Namun, khusus umat Islam, sejak adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dituangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1991, maka mereka harus mengikuti ketentuan yang diatur di dalamnya, termasuk mengenai persoalan perceraian.
         
Mengenai penyebab terputusnya perkawinan, secara substansi sama seperti yang diatur di UU Perkawinan. Begitu juga perihal keabsahan perceraian sama-sama harus di depan Pengadilan, tepatnya di Pengadilan Agama.
 
 
Gugat Cerai dan Permohonan Cerai Talak
 
Selain itu, ada ketentuan lain yang diatur di dalam KHI, namun tidak ada di UU Perkawinan, yaitu tentang gugatan dan permohonan cerai. Apa yang membedakan keduanya?
 
1. Hal pertama yang membedakannya adalah pihak yang mengajukannya.
 
Gugatan cerai merupakan cara istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui Pengadilan Agama dengan disebabkan berbagai faktor. Dalam Islam, aturan ini dengan istilah khulu’. Sebagaimana di dalam kitab al-Qamus al-Fiqh, yaitu permintaan istri terhadap suami untuk menceraikannya dengan syarat (istri tersebut) membayar tebusan. Namun, karena di Indonesia perceraian harus dilaporkan dan dilakukan di depan Pengadilan Agama, maka dalam konteks ini istri harus mengajukannya pada Pengadilan Agama. 
 
Sedangkan permohonan cerai talak adalah cara suami untuk mengajukan cerai terhadap Pengadilan Agama. Hal ini dalam Islam disebut dengan Talak.
Di dalam KHI, Talak didefinisikan sebagaimana tertera pada Pasal 117: “Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.
Adapun cara perceraiannya, sebagaimana ditegaskan oleh KHI di Pasal 129, adalah dengan mengajukan permohonan cerai terhadap Pengadilan Agama, baik lisan maupun tertulis.
 
2. Selain pihak yang mengajukannya, perbedaan lain adalah tahap final dari kedua proses itu.
 
Jika dalam gugatan cerai tahapan akhirnya adalah sidang putusan dari hakim, maka dalam permohonan cerai talak sidang putusan hakim bukan merupakan tahap final. Bila hakim menyetujui permohonan cerai talak, hakim akan memerintahkan suami datang lagi ke Pengadilan untuk sidang pembacaan ikrar talak.
Di sini letak perbedaannya. Dalam proses gugatan cerai tidak ada tahapan sidang pembacaan ikrar talak. Sedangkan dalam permohonan cerai talak ada sidang pembacaan ikrar talak.
 
Maka, sudah jelas perbedaan antara gugatan dan permohonan cerai. Namun, selagi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mempertahankan hubungan perkawinan tetap lebih baik. Sebab, meskipun hukum cerai merupakan suatu kebolehan, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci Allah SWT.
 
Sebagaimana sabda Nabi yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud) (*/imm)
 
 
*Penulis adalah Kepala Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
 
 
Ilustrasi: Perceraian. Foto pixabay
 
Berita Terkait
  • Jenis Talak Menurut Hukum Positif

  • Keluar

  • Proses

  • Apa yang Terlihat

  • Cerita Kehidupan

  • Sering Kali

  • Apa yang Dicari

  • Kemauan

  • Kadang

  • Dahsyatnya Cinta

  • Istirahat

  • Perlu Contoh

  • Peduli

  • Kehormatan

  • Tidak Sama

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB

Dari Peserta Magang Menjadi Operator, Kisah Anak Bojonegoro di Lapangan Gas JTB

Bojonegoro - Delapan tahun lalu, sebanyak 108 putra-putri terbaik Bojonegoro memulai langkah kecil sebagai peserta Program Apprentice SKK Migas bersama ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik

Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik

Geliat festival musik tidak hanya menghadirkan panggung megah dan alunan nada, tetapi juga menyisakan celah kerawanan bagi para pengunjungnya. Fenomena ...

1789702480.0552 at start, 1789702480.2441 at end, 0.18884587287903 sec elapsed