Wabup : Khusnul Khuluq harus mengajukan pensiun dini atau mundur
Sabtu, 01 Agustus 2015 06:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh:Mulyanto
(Kota)- Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bojonegoro, Khusnul Khuluq mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gresik. Sebagai PNS khusunul Khuluq telah mengajukan ijin cuti kepada Bupati Bojonegoro.
Menurut Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono seharusnya Khusnul Khuluq harus segera mengajukan surat permohonan pensiun dini atau mundur dari PNS dan bukan ijin cuti. Seperti tercantum dalam revisi Undang-Undang tentang pemilihan Kepala daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
“Khusnul khuluq harus membuat surat pengajuan pensiun dini atau mundur dari PNS, karena, yang di ajukan Khusnul khuluq baru surat izin Cuti” Tegas Setyo hartono kepada beritabojonegoro.com
Selanjutnya Setyo Hartono mengharapkan agar segera ada pengganti, karena saat ini sedang memasuki tahun ajaran baru, sehingga Diknas membutuhkan konsentrasi untuk mensukseskan program-program untuk tahun ajaran baru.[mul]






























.md.jpg)






