Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Anggota Kawanan Pencuri Sepeda Motor
Sabtu, 22 Februari 2020 08:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (21/02/2020) siang di Mapolres Bojonegoro menuturkan bahwa anggota jajarannya telah berhasil menangkap seorang dari tiga orang kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan modus mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya nonton hiburan atau tontonan.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial PR (37) warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, sementara dua orang rekannya masih masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut, kawanan pencuri ini telah melakukan aksinya atau mencuri sebanyak 7 unit sepeda motor dengan lokasi antara lain, 2 unit di Kecamatan Balen, 2 unit di Kecamatan Sugihwaras, 2 unit di Kecamatan Kanor dan 1 unit di Kecamatan Sukosewu.
"Kendaraan yang berhasil diamankan petugas sebanyak 5 unit, sedangkan 2 unit lainnya masih dibawa kabur oleh dua pelaku yang saat ini masih buron," " kata Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (21/02/2020).
Menurut Kapolres, kronologi penangkapan pelaku bermula saat pelaku melakukan aksinya di Desa Kabunan, Kecamatan Balen. Saat itu korban sedang memarkir sepeda motornya dan kemudian ditinggal menyaksikan hiburan elekton, yang kemudian kendaraan tersebut dicuri oleh pelaku bersama rekannya.
"Korban waktu itu memarkir kendaraannya dan ditinggal nonton elekton, kemudian diambil oleh tersangka menggunakan kunci T." kata Kapolres.
Masih menurut Kapoles, bahwa di dalam jok motor korban tersebut juga ada HP milik korban yang ikut dicuri, kemudian HP tersebut digunakan tersangka, sehingga keberadaan tersangka terlacak dari HP tersebut.
"Dari situ kita lakukan penangkapan terhadap PR di rumahnya. Kemudian kita kembangkan dan hasil pengakuan tersangka dia beserta komplotannya telah melakukan pencurian di 7 tempat," kata Kapolres.
Atas perbuatannya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian. "Tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tutur Kapolres. (red/imm)