154 Narapidana Lapas Bojonegoro Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75, 6 di Antaranya Bebas
Senin, 17 Agustus 2020 10:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-75, sebanyak 154 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Dari 154 orang narapidana tersebut, 148 orang mendapatkan remisi umum 1 atau pengurangan hukuman 1 hingga 5 bulan, sementara 6 orang lainnya mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas.
Remisi tersebut sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas ll A Bojonegoro, Edy Saryanto Bc IP SPd MM, saat beri keterangan. Senin (17/08/2020)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas ll A Bojonegoro, Edy Saryanto Bc IP SPd MM, ditemui awak media ini di kantornya Senin (17/08/2020) mengatakan bahwa pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 ini, Pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang ada di Bojonegoro, dan secara serentak pada hari ini diberikan se Indonesia.
"Jumlah warga binaan Lapas Bojonegoro saat ini sebanyak 273 orang dengan, sementara yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 148 orang." tutur Edy Saryanto. Senin (17/08/2020).
Edy menjelakskan bahwa dari 148 warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 42 orang, yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 30 orang, yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 38 orang, yang mendapatkan remisi 4 bulan sebanyak 24 orang, dan yang mendapatkan remisi 5 bulan , sebanyak 14 orang.
Sementara warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 6 orang, dengan rincian sebanyak 2 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 3 bulan, dan 4 orang dengan pengurangan masa tahanan 4 bulan.
"Jadi nanti rencananya akan ada penyerahan remisi oleh Ibu Bupati di sini. Acaranya nanti siang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas ll A Bojonegoro, Edy Saryanto Bc IP SPd MM. (dan/imm)