Kapolres Blora Sidak Pelayanan Pembuatan SKCK
Senin, 24 Agustus 2020 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Sebagai komitmen untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Blora, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Sutamto, pada Senin (24/08/2020), lakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat pelayanan Polres Blora.
Salah satu lokasi yang disidak adalah tempat pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berada di ruangan Sat Intelkam Polres Blora.
Kapolres Blora mengatakan, sidak kali ini untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Blora berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kepada masyarakat pemohon SKCK, Kapolres mengimbau agar mengurus SKCK sendiri, tanpa melalui calo.
"Silakan urus SKCK sendiri tidak usah melalui calo ataupun makelar, karena prosesnya mudah dan cepat," kata Kapolres.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Sutamto, lakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan pembuatan SKCK. Senin (24/08/2020)
Menurut Kapolres, biaya pengurusan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, pemohon SKCK diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
Kepada masyarakat Kapolres menekankan jika di temukan pungutan liar (pungli) dari petugas kepolisian, terutama dalam pelayanan SKCK agar melaporkan kepada Kapolres untuk ditindak-lanjuti.
"Biaya pengurusan SKCK sesuai PNBP sebesar 30 ribu rupiah. Laporkan kepada saya kalau ada anggota saya yang memungut biaya lebih dari itu," kata Kapolres dengan tegas.
Salah satu pemohon SKCK di Sat Intelkam Polres Blora yang ditemui awak media ini, Dimas Setya Putra mengapresiasi proses pengurusan SKCK di Polres Blora.
"Pengurusan SKCK di Polres Blora mudah dan cepat, ruangannyapun nyaman dan menerapkan protokol kesehatan," kata Dimas. (teg/imm)