News Ticker
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
Bekenalan Lewat Medsos, Pemuda di Blora Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bekenalan Lewat Medsos, Pemuda di Blora Setubuhi Anak di Bawah Umur

Blora - Seorang pemuda berinisial RDS (18) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap seorang perempuan atau remaja putri yang masih di bawah umur.
 
 
Korban yang baru berusia 16 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, sementara aksi persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu (15/08/2020) lalu, di kawasan Kuburan Tionghoa (Bong Chino) di Kelurahan Temurejo Kecamatan Blora.
 
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto kepada awak media ini Kamis (03/09/2020) mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/08/2020) pukul 21.30 WIB lalu, di Kelurahan Temurejo Kecamatan Blora. Kejadian berawal ketika korban bertemu dengan tersangka RDS, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sekitar satu bulan yang lalu.
 
“Awalnya tersangka dan korban kenal dari facebook, dari situ berlanjut ke chatting WhatsApp,’’ kata AKP Setiyanto, Kamis (03/09/2020)
 
 
 
AKP Setiyanto menceritakan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada Sabtu (15/08) pukul 17.00 WIB korban diajak bertemu oleh tersangka, dan saat itu keduanya bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung Kecamatan Jepon. Tersangka kemudian mengajak korban untuk makan, dengan dalih tersangka sedang berulang tahun.
 
Alih alih diajak makan, korban justru dibawa ke warung kopi, yang berada di kawasan pemakaman tionghoa yang berada di dekat lapangan golf Blora. Korban lalu diberi minum kopi oleh tersangka dan setelahnya diajak masuk ke lokasi kuburan tersebut. Korban kemudian ddiajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak namun akhirnya dipaksa oleh tersangka.
 
“Korban menolak, tapi korban dibekap dan dipaksa oleh tersangka hingga akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh tersangka,’’ kata AKP Setiyanto.
 
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang telah dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Setelah dilakukan visum dan meneliti barang bukti pakaian korban, Unit PPA bersama dengan Resmob Blora melakukan pengejaran hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka.
 
“Pelaku sudah tiga kali digrebek selalu lolos, baru kemarin tertangkap di jalan Karangtalun Banjarejo,’’ kata Kasat Reskrim.
 
 
 
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenal sebagai anak jalanan (punk). Selain itu tersangka juga beberapa kali tercatat pernah melakukan tindak pidana. Dari catatan Unit Resmob Polres Blora, tersangka pernah ditahan karena pencurian burung, ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Tersangka diancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara." kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto. (teg/imm)
 
 
Ilustrasi: Penangkapan (foto: Thinkstock/ViewApart)
 
Ucapan SELAMAT IDULFITRI 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713431981.9311 at start, 1713431982.1664 at end, 0.235347032547 sec elapsed