Lagi, Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Gabah
Senin, 19 Oktober 2020 11:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (19/10/2020), Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menyampaikan bahwa jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku, yang telah melakukan pencurian gabah di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Pelaku berinisial LA (43) warga Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan pencurian gabah milik M Teguh Sugianto (23), warga Dusun Bogo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku ditangkap petugas setelah melancarkan aksinya melakukan pencurian gabah milik korban pada Selasa (06/10/2020) lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH; Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, menjelaskan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Kasus yang kemarin terjadi lagi, pencurian gabah. Tersangka mengambil gabah milik korban yang disimpan di depan rumah dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka." kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 karung gabah hasil curian pelaku.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian, diancam hukuman 7 tahun penjara." kata AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)