Pj Bupati Bojonegoro Apresiasi Capaian Desa Kedungsumber dalam Penilaian Desa Antikorupsi
Sabtu, 02 November 2024 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto pada Rabu (30/10/2024) menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Pj Bupati Adriyanto mengapresiasi atas ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam penilaian Desa Antikorupsi, sehingga Desa Kedungsumber masuk nominasi tiga besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur bersama desa desa lain yaitu, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan dan Desa Rayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat dan Jajaran Forkopimcam Kecamatan Temayang, Kepala Desa Kedungsumber berikut perangkat desa, anggota BPD, Bumdes, PKK, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat Desa Kedungsumber.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto saa hadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (30/10/2024) (Aset: Istimewa)
Pj Bupati Adriyanto menyampaikan bahwa Desa Kedungsumber dinilai cakap dalam memenuhi lima indikator penilaian dari Tim Desa Antikorupsi yang meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dan monitoring ini adalah pemeriksaan pelaksanaan lapangan dari dokumen yang telah dinilai.
“Besar harapan kami upaya ini dapat membentuk karakter SDM yang berintegritas dan dapat menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain.” kata Pj Bupati.
Pj Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, bahkan di tingkat Pemerintahan Desa.
Menurut Pj Bupati, program Desa Antikorupsi memiliki peran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan.
“Dengan masuknya Desa Kedungsumber sebagai tiga desa terbaik Penilaian Desa Antikorupsi, ini dapat menjadi contoh dalam Tata kelola Perencanaan hingga Evaluasi pembangunan desa. Semoga Desa Kedungsumber dapat memperoleh hasil terbaik, dan dapat maju dalam penilaian tahap selanjutnya.” kata Pj Bupati Adriyanto.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungsumber Sukardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kedungsumber yang telah berpartisipasi dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga beberapa dokumen administrasi Pemdes Kedungsumber dinilai layak sebagai Desa Antikorupsi hingga tahap Monitoring.
“Kami menyatakan siap melaksanakan sembilan catatan yang disampaikan oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK.” tutur Sukardi.
Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, tercatat ada sembilan point yang perlu dilengkapi dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan Desa Kedungsumber.
Adapun yang perlu dilengkapi di antaranya peraturan khusus yang mengatur tentang suap dan kepentingan dalam aturan gratifikasi. Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta harus melalui mekanisme lelang, perlunya penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes. Evaluasi kinerja perlu diberikan sebagai tindak lanjut perbaikan evaluasi ke depan, merekap aduan masyarakat dan masyarakat harus memperoleh tindak lanjut dari aduan.
Selanjutnya pengadministrasian perlu disusun lebih lengkap dan jelas serta diarsipkan berupa
hardcopy dan
softcopy, perlu diinformasikan alur pelayanan, proses, dan penekanan pelayanan diberikan secara Gratis. Maklumat pelayanan perlu dipertegas sesuai peraturan Menpan RB, jika desa tidak memenuhi standar pelayanan yang ditentukan maka desa wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang berupa permohonan maaf atau memprioritaskan pelayanan. Yang terakhir adalah menambahkan menu survei kepuasan masyarakat untuk di publikasi di web sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo