Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
Kamis, 06 Agustus 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyampaikan bahwa program pemutihan kali ini memiliki keistimewaan tersendiri karena menghadirkan penajaman segmentasi penerima insentif.
"Pemerintah memberikan keringanan khusus yang menyasar kalangan buruh, pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM pemilik kendaraan roda tiga, serta masyarakat kurang mampu," kata Kresna.
Terdapat lima jenis fasilitas keringanan pajak daerah yang disiapkan Pemprov Jatim sepanjang Agustus 2026, di antaranya:
- Pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan PKB Progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Diskon sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya khusus bagi kalangan buruh pemilik sepeda motor roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, buruh cukup melampirkan surat keterangan bekerja dan slip gaji saat proses pengurusan.
- Pembebasan denda serta seluruh tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik warga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas nilai pokok PKB maksimal Rp500.000, pengemudi ojek online, serta kendaraan operasional roda tiga.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
"Pemberian diskon tunggakan pokok sebesar 20 persen bagi kelompok buruh merupakan bentuk respons nyata Pemprov Jatim dalam mengakomodasi aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja saat momen Hari Buruh Internasional," jelas Kresna.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya untuk mengurus kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.






































