Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
Jumat, 07 Agustus 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi meluncurkan program relaksasi pajak daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, hingga kelompok buruh. Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 ini berlaku sepanjang bulan Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pengemudi ojek online kendaraan roda dua berhak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta sanksi dendanya untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas pembebasan ini berlaku untuk nilai pokok PKB maksimal sebesar Rp500.000. Relaksasi serupa juga diberikan bagi pemilik kendaraan operasional roda tiga.
Sementara itu, insentif khusus juga diberikan kepada kelompok buruh. Pemprov Jatim menghadirkan potongan atau diskon sebesar 20 persen atas pokok tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dengan batas maksimal PKB Rp500.000 untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya.
Tidak hanya menyasar kelompok tertentu, Pemprov Jatim turut memberikan relaksasi pajak yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat umum di Jawa Timur. Keringanan tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan PKB Progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Selain itu, para wajib pajak juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun yang telah lewat, meski denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.
Pemprov Jatim juga memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan seluruh program relaksasi pajak ini dapat langsung mendatangi layanan Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, maupun memanfaatkan kanal pembayaran digital seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Shopee, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, serta berbagai mitra resmi Bapenda Jatim lainnya.






































