Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
Senin, 29 Juni 2026 20:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepolisian Sektor Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Petugas juga telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti setelah bergerak cepat melakukan penyelidikan pasca menerima laporan resmi dari pihak korban.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto membeberkan, peristiwa kriminal tersebut menimpa korban berinisial UA (23) yang merupakan warga asal Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jumat malam saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian, lalu keesokan harinya seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Sebelum pergi meninggalkan rumah, saksi telah mengunci seluruh pintu bangunan dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu. Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati kendaraan roda dua tersebut sudah tidak ada di tempat semula karena digondol pencuri yang memanfaatkan kelengahan saat rumah ditinggal pergi.
Kompol Slamet Riyanto mengatakan, jajarannya langsung melakukan pengejaran intensif di lapangan guna menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong," ujar Kompol Slamet Riyanto saat memberikan keterangan resmi.
Akibat insiden pencurian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000 yang merupakan uang muka pembelian kendaraan itu
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp227.000. Kompol Slamet menjabarkan bahwa tim penyidik di lapangan bergerak taktis untuk mengamankan seluruh aset milik korban agar tidak dipindahtangankan oleh pelaku ke luar daerah.
"Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung," imbuhnya merinci hasil sitaan.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti penunjang kejahatan telah diamankan di markas Polres Blora untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci rumah di tempat-tempat yang mudah ditebak saat bepergian demi menghindari aksi kejahatan serupa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya menegaskan sanksi hukum yang menanti pelaku.






































