Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
Rabu, 29 Juli 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Realisasi penyaluran Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Bojonegoro masih belum maksimal. Hingga Jumat (24/7), baru sebanyak 130 desa yang telah menerima pencairan Dana Desa, sementara 223 desa lainnya masih belum mengajukan proses penyaluran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, mengatakan bahwa keterlambatan penyaluran sebagian besar disebabkan belum selesainya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
"Hingga saat ini Dana Desa tahap II baru tersalurkan kepada 130 desa," kata Djoko.
Selain desa yang telah menerima pencairan, sebanyak 20 desa saat ini masih menjalani proses verifikasi di DPMD. Kemudian, lima desa masih melakukan penyempurnaan dokumen, sedangkan 20 desa lainnya baru menyampaikan berkas pengajuan melalui pemerintah kecamatan.
Di sisi lain, terdapat sembilan desa yang harus memperbaiki dokumen administrasi karena masih ditemukan sejumlah kekurangan. Sementara itu, 12 desa yang sebelumnya diminta melakukan revisi hingga kini belum menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki.
"Masih ada 223 desa yang sama sekali belum mengajukan proses pencairan Dana Desa tahap II," jelasnya.
Djoko mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap I juga belum sepenuhnya selesai. Hingga kini masih terdapat tiga desa yang belum dapat mencairkan anggaran karena menghadapi kendala masing-masing.
Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, misalnya, masih menunggu penetapan Penjabat (Pj) Kepala Desa sehingga proses pencairan belum bisa dilakukan. Sementara itu, Desa Bandungrejo di Kecamatan Ngasem dan Desa Brabowan di Kecamatan Gayam masih menyelesaikan kegiatan yang dibiayai anggaran tahun sebelumnya sebagai syarat pencairan tahap berikutnya.
Menurut Djoko, mekanisme penyaluran Dana Desa pada tahun ini mengalami perubahan. Pemerintah pusat tidak lagi menerapkan skema earmark maupun non-earmark, sehingga proses penyaluran menjadi lebih sederhana. Meski demikian, besaran pencairan tetap disesuaikan dengan status kemandirian masing-masing desa.
Untuk desa berstatus mandiri, Dana Desa disalurkan sebesar 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Sementara bagi desa nonmandiri, penyaluran dilakukan sebesar 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua.
Di tengah proses penyaluran yang masih berlangsung, DPMD juga menyampaikan kabar baik bagi pemerintah desa. Tahun ini masih terbuka peluang memperoleh tambahan Dana Desa bagi desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Djoko, sekitar 80 desa di Bojonegoro berpotensi menerima insentif Dana Desa tambahan. Pada tahun-tahun sebelumnya, nilai tambahan anggaran tersebut berkisar Rp250 juta untuk setiap desa. Namun, besaran alokasi tahun ini masih menunggu keputusan dan ketentuan resmi dari pemerintah pusat.
"Kami berharap desa-desa segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses penyaluran Dana Desa dapat berjalan lancar. Selain itu, desa yang memiliki kinerja baik juga berpeluang memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat," pungkas Djoko.





































