Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
Kamis, 23 Juli 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Blora – Kepolisian Resor Blora menangkap seorang pengoplos elpiji bersubsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung elpiji non-subsidi.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sembilan orang saksi.
"Hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan satu tersangka berinisial PE," kata Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto di Blora, Rabu (22/07/2026).
Kompol Slamet menjelaskan tersangka PE berperan melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung berukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai.
Selain menetapkan PE sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami peran tiga orang lainnya, yakni M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir, ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang masih ada isinya, 806 tabung ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 148 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 12 tabung elpiji 50 kilogram masih ada isinya, serta tiga tabung elpiji 50 kilogram kosong.
Selain itu, petugas mengamankan 14 selang regulator berwarna merah dan 14 selang regulator berwarna hitam yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg maupun tabung elpiji 50 kg. Polisi juga menyita 44 regulator, 99 tutup segel tabung elpiji 12 kg berwarna kuning, 99 tutup segel tabung elpiji 50 kg berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit truk Mitsubishi Canter, masing-masing berwarna putih bernomor polisi K 8422 HS dan berwarna kuning bernomor polisi K 8032 ME, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Sebelumnya, Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan dua unit truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (red/toh)






































