Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Bojonegoro Realisasikan Pemasangan Warning Light di 13 Titik
Jumat, 28 Agustus 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Langkah nyata dalam merespons usulan masyarakat terkait keselamatan berkendara direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Pada tahun 2026, sebanyak 13 titik rawan lalu lintas di wilayah Bojonegoro telah dipasangi alat penanda keselamatan berupa Warning Light (WL).
Penempatan fasilitas penunjang jalan tersebut tersebar di pelbagai lokasi strategis, di antaranya Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel Desa Dayukidul, Desa Tlatah Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, serta Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras.
Pemasangan juga mencakup area Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Galery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, Simpang Tiga Balai Desa Kemamang, hingga Simpang Empat Balong-Sidodadi. Pengadaan seluruh perlengkapan keselamatan jalan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro dengan total alokasi anggaran mencapai Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama menerangkan bahwa langkah ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 25 ayat (1) yang mewajibkan penyediaan fasilitas keselamatan pada setiap jalan umum.
Welly menggarisbawahi pentingnya fungsi penanda visual tersebut agar para pengguna jalan senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat melintasi persimpangan maupun area rawan kecelakaan.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Melalui keberadaan Warning Light di 13 titik lokasi baru ini, Dishub Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengimbangi fasilitas tersebut dengan tingkat kepatuhan tata tertib berlalu lintas demi menekan risiko kecelakaan di jalan raya.














































