Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
Jumat, 18 September 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro terus memantapkan penyusunan draf Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR). Pembahasan mendalam tersebut dikemas melalui acara Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Eastern Hotel Bojonegoro, Kamis (17/09/2026).
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh jajaran Bapemperda DPRD Bojonegoro, Wakil Ketua 1 Forum TSP Bojonegoro, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, memaparkan bahwa revisi perda ini krusial untuk memperkuat peran Bappeda sebagai jembatan yang menyelaraskan program prioritas pembangunan daerah dengan alokasi sumber daya CSR perusahaan lewat konsep pentahelix.
“Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan semua sisi terangkul,” jelas Helmy.
Perubahan paling signifikan dalam draf Raperda ini berada pada Pasal 7. Jika semula Perda Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengakomodasi 7 bidang, draf terbaru mengembangkannya menjadi 10 bidang pembidangan CSR, meliputi:
• Bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
• Bidang penanggulangan bencana dan lingkungan hidup;
• Bidang kesehatan;
• Bidang sosial;
• Bidang infrastruktur;
• Bidang seni, budaya, pemuda, dan olahraga;
• Bidang ekonomi;
• Bidang pemberdayaan dan pengembangan masyarakat;
• Bidang pembinaan usaha mikro dan koperasi; serta
• Program prioritas RPJMD.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, menyampaikan bahwa inisiasi perubahan perda ini berangkat dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK agar tata kelola penyaluran dana CSR berjalan melalui sistem satu pintu di bawah naungan Bappeda guna mengantisipasi terjadinya tumpang tindih (overlap) program di lapangan.
"Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan dan tujuan diharapkan bisa membawa manfaat bagi semua dan meningkatkan ekonomi yang ada di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro," tegas Sudiyono.
Dukungan senada diutarakan Wakil Ketua 1 Forum TSP Bojonegoro, Mokh. Subekhi. Pihaknya mengimbau seluruh elemen pelaku usaha untuk berkomitmen menerapkan tiga pilar utama CSR—yakni profit, sosial, dan lingkungan—secara seimbang demi mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir






































