Ratusan Tower Seluler Diduga Tak Berizin
Selasa, 18 Agustus 2015 08:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Ratusan tower seluler di Kabupaten Bojonegoro diduga tak berizin. Kendati demikian, tower-tower tersebut masih tegak berdiri. Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Komunfo) Kabupaten Bojonegoro baru mendata jumlah tower yang ada di wilayah Bojonegoro tersebut.
Kepala Bidang Pembangunan Pelayanan Umum, Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Sutomo mengatakan, dalam melakukan pendataan tower yang tidak berizin itu pihaknya merasa kesulitan. Sebab, kata dia, sebelumnya izin pendirian tower tersebut dipegang oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Dulu untuk pendirian tower harus ada izin HO (izin gangguan) dan IMB (Izin mendirikan bangunan). Pengurusan HO itu sendiri di Satpol PP dan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sementara Badan Perizinan baru berdiri 2009," ujarnya, Selasa (18/08).
Tower yang masih berdiri saat ini itu, kata dia, ada yang pembangunan baru dan tower lama. Jumlahnya sekitar 230 tower. Dalam aturannya, sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi dan pajak daerah maka pemilik tower harus membayar retribusi kepada daerah. "Jika tidak ada izinnya seharusnya ditertibkan," ungkap Sutomo.
Saat ini lanjut dia, pihak Kominfo bersama tim gabungan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bojonegoro masih melakukan survei jumlah tower yang ada di Bojonegoro. Dengan melakukan survei tersebut baru akan diketahui apakah tower-tower telekomunikasi tersebut sudah berizin apa belum.
Pembangunan tower sendiri, diakuinya, banyak pengembang yang mengajukan izin setelah bangunan berdiri. Sehingga pihaknya membuat surat pernyataan kepada pemilik tower untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi daftar ulang izin gangguan (HO).
"Apabila ada pemeriksa keuangan yang bersangkutan harus sanggup memenuhi pembayaran retribusi," pungkasnya.
Sementara diketahui, pada awal tahun 2015 ini Pemkab Bojonegoro memiliki potensi kerugian dari pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp400 juta. Potensi kerugian itu diketahui setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu. Kerugian tersebut diperoleh dari tidak adanya aturan yang menyebutkan retribusi bagi pengendalian tower selular dari tahun 2009 hingga sekarang.
Kepala Dinas Pendapatan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Heri Sudjarwo, mengatakan, saat ini ada sebanyak 149 tower yang sudah berdiri di Bojonegoro. Tower tersebut tidak ada yang membayar retribusi karena tidak adanya aturan yang mengaturnya. "Selama ini ya hanya membayar sekali saat pengajuan izin HO dan IMB," ujarnya.(ver/kik)