Pelaku UKM Kesulitan Izin Sertifikat Halal
Senin, 04 April 2016 14:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), khususnya yang menggeluti bidang usaha makanan dan minuman di Kabupaten Bojonegoro, mengaku, kesulitan memasarkan produknya. Hal itu karena pelaku UKM sulit mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Dari ratusan pelaku usaha yang menjamur di Bojonegoro, hanya 20 UKM yang sudah menggantongi sertifikat halal MUI. Itu pun pengurusan izinnya memakan waktu cukup lama.
"Memang banyak yang mengeluhkan soal izin sertifikat halan MUI. Nah, untuk itu kami Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan sosialisasi tata cara perizinan," kata Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Usaha Perdangangan Disperindag Kabupaten Bojonegoro Yudistira Anugrah, Senin (04/04).
Sementara terkait izin usaha, proses izin yang dikeluarkan Badan Perizinan tidak menuai hambatan. Pelaku UKM mudah meminta izin usaha, sebab Disperindag kerap mendampingi dan memfasilitasi mereka.
"Intinya kita akan fasilitasi. Makanya dengan adanya kegiatan ini, yang mempertemukan bank, hotel, dan pihak swalayan. Harapan kami produk yang dihasilkan itu bisa diserap atau dibeli oleh mereka," harapnya.
Diharapkan, selain produk yang dihasilkan dari pelaku UKM. Hal ini juga harus berimbas pada penyerapan tenaga kerja. Sebab dengan banyaknya UKM di Bojonegoro, para lulusan SMA sederajat atau mereka yang tidak mempunyai pekerjaan bisa bekerja di sektor UKM.
"Tentunya dampak dari UKM ini, bisa menyerap tenaga kerja, bisa memberdayakan bahan-bahan lokal di Bojonegoro untuk dikelola menjadi sebuah kerajinan atau makanan. Meskipun kita mengakui UKM ini belum sepenuhnya memberikan sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi secara tidak langsung menyerap tenaga pengangguran," jelasnya. (rul/tap)