Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bojonegoro Tinggi
Sabtu, 28 Mei 2016 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bojonegoro terbilang cukup tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2016 ada enam kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Rata-rata korban merupakan anak-anak yang masih berstatus pelajar.
Enam kasus kekerasan seksual terhadap anak itu yakni di Kecamatan Baureno. Seorang bocah sekolah dasar (SD) jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya. Kemudian di Kecamatan Gayam seorang pelajar melakukan pencabulan terhadap pelajar perempuan hingga melahirkan bayi. Namun, bayi yang baru lahir dari hubungan itu dikubur hidup-hidup.
Di Kecamatan Kalitidu seorang pelajar dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di lantai atas rumahnya. Kasus itu kemudian terungkap dan kini pelakunya diproses hukum. Kemudian, di Kecamatan Kapas seorang pelajar SMP digilir oleh lima temannya yang usianya juga masih anak-anak. Terakhir di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, seorang pelajar SMP dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Kasus itu kini ditangani oleh penyidik Polres Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, enam kasus kekerasan seksual terhadap anak itu kini semua ditangani oleh penyidik. Untuk kasus pelajar yang melahirkan dan mengubur bayinya hidup-hidup di Kecamatan Gayam itu pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, pelaku asal Kecamatan Ngasem yang tidak lain adalah teman korban di sekolah itu kini sudah ditahan oleh polisi.
“Untuk kasus di Gayam itu masih dalam proses penyidikan. Kasusnya baru dilimpahkan ke Polres oleh pihak Polsek Gayam,” ujarnya.
Sedangkan kasus persetubuhan di Kecamatan Baureno yang baru dilaporkan beberapa waktu lalu pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial AM, 31, tahun warga Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno dijerat pasal 81 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sedangkan kasus di Desa Bendo masih ditangani. Pelaku yang tak lain ayah tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Menurut Kapolres, kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani oleh unit penyidik perlindungan perempuan dan anak Polres Bojonegoro. Sedangkan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (her/kik)
Ilustrasi psikologi.uin-malang.ac.id