Bisnis Pertamini Kini Dilarang Beroperasi
Sabtu, 11 Juni 2016 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Pernah melihat SPBU mini, yang dikenal dengan nama Pertamini yang banyak bertebaran di desa-desa. Jenis usaha yang menjual bahan bakar minyak (BBM), dengan desain mirip POM yang dilengkapi handle selang, saat ini dilarang beroperasi.
Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro Kamidin, mengatakan, untuk penjual Pertamini memang aturannya belum ada, namun dari PT Pertamina tidak pernah memperbolehkan pendirian SPBU mini, yang saat ini marak berdiri di desa-desa.
"Sebenarnya untuk perizinan, seperti pendirian bangunan IMB atau HO, suatu jenis usaha apa pun bagi daerah tidak masalah. Namun untuk pendirian SPBU mini tidak diperbolehkan oleh Pertamina," ujarnya, Jumat (10/06) kemarin.
Izin sebenarnya itu hanya untuk SPBU standar bukan SPBU mini. Saat ini Badan Perizinan Bojonegoro menegaskan hal itu. Sebab, banyak masyarakat yang menanyakan izin bisnis yang praktiknya menyerupai SPBU resmi.
Untuk pendirian SPBU mini harus mengajukan permohonan izin ke Pertamina agar Badan Perizinan daerah bisa memberikan izin usaha. "Kalau pun jika ada yang mengajukan tanpa surat rekomendasi dari Pertamina pasti tidak akan diproses," pungkasnya. (mol/tap)
*) Foto ilustrasi dari www.portal.binabangunbangsa.com































.md.jpg)






