BPJS Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Pemudik
Jumat, 01 Juli 2016 14:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Ruwetnya prosedur pelayanan kesehatan, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluarkan kebijakan dalam mempermudah prosedur pelayanan. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap peserta BPJS, terutama menjelang Idul Fitri.
Para peserta BPJS yang sedang mudik Lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur lebih ringkas. Untuk itu para peserta BPJS diminta selalu membawa kartu JKN-KIS, BPJS Kesehatan, Askes, Jakarta Sehat, dan Jamkesmas.
"Peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk Kantor Cabang," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bojonegoro Muhammad Masrur, Jumat (01/07).
Masrur menambahkan, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai H+7 Lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang sakit dalam perjalanan atau telah sampai tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau mengunjungi FKTP sementara.
"Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Namun pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta yang berstatus aktif," pungkasnya. (ver/tap)











































.md.jpg)






