Polisi Tilang Truk yang Melintas di Jalur Mudik
Minggu, 10 Juli 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Selain mengatur arus lalu lintas pemudik, Petugas Satlantas di Pos Pengamanan juga menertibkan kendaraan angkutan barang yang masih nekat melintasi jalur mudik. Petugas tak segan langsung menilang para pengemudi yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Selama masa mudik dan balik saat ini, seluruh kendaraan angkutan barang seperti truk dilarang melintasi jalur mudik Bojonegoro-Surabaya, terutama di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dari pantauan beritabojonegoro.com, Minggu (10/07) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, di wilayah Kecamatan Kapas, tepatnya di Pos Pengamanan Proliman Kapas, beberapa truk kedapatan nekat melintas di jalur Bojonegoro-Surabaya.
Oleh petugas, truk-truk itu langsung dihadang dan diminta menepi. Pengemudi truk diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Para sopir truk mengaku mengetahui larangan melintas selama masa mudik dan balik Lebaran tersebut, tetapi mereka tidak mengindahkan peraturan tersebut.
"Yang pertama kita sudah berikan himbauan kepada mereka. Selanjutnya kita berikan tilang karena sudah jelas peraturannya, bahwa setiap kendaraan besar angkutan barang dilarang melintas," ujar KBO Satlantas Polres Bojonegoro IPDA Jadmiko.
Peraturan tersebut baru akan berakhir pada H+5 Lebaran atau hari ini, Minggu 10 Juli 2016. IPDA Jadmiko mengatakan, sejak dimulainya arus mudik dan arus balik Lebaran petugas Satlantas telah banyak melakukan tilang serta teguran bagi pengendara yang mengakibatkan kemacetan.
"Yang paling banyak kita lihat adalah bus yang ngeblong atau menyalip tanpa memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan," imbuhnya. (pin/tap)