Melanggar Rambu Lalu Lintas, Mobil Kadishub Bojonegoro Ditilang
Jumat, 05 Agustus 2016 10:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Upaya penegakan hukum terus digalakkan oleh Polres Bojonegoro, tanpa pandang bulu.Hal ini untuk menegaskan bahwa siapapun yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi. Seperti yang terjadi pagi ini, Jumat (05/08) sekitar pukul 09.15 WIB, sebuah mobil berplat merah nopol S 1258 AP milik Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar, ditilang oleh polisi di wilayah sekitar Pasar Bojonegoro.
Menurut informasi yang diterima oleh BeritaBojonegoro.com, mobil berplat merah ini digunakan oleh Dinas Perhubungan Bojonegoro. Mobil plat merah tersebut telah melanggar rambu jalan satu arah di utara pasar Kota Bojonegoro. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Dayat.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Ipda Dayat, menerangkan bahwa Operasi Patuh merupakan operasi gabungan antara Satlantas dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro. digelar selama kurang lebih satu setengah jam.
"Kami berusaha menegakkan aturan rambu lalu lintas, kemudian sekitar pukul 09.00 terdapat mobil plat merah yang melanggar rambu satu arah. Dan pengemudi merupakan petugas Dishub dilihat dari seragamnya," terang Ipda Dayat.
Ipda dayat menyayangkan bahwa rambu lalu lintas ini dipasang oleh Dishub, namun petugas Dishub malah melanggar aturan tersebut. "Kami tetap menilang, karena untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa siapapun yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, walaupun itu pejabat, tetap harus dikenakan sanksi,"pungkasnya.
Operasi patuh ini digelar mulai 1-14 Agustus 2016. Dan hasil dari operasi patuh tadi, ditemukan sebanyak 115 pelanggaran, dengan rincian 112 surat-surat, dan 3 sepeda motor diamankan. (ver/kik)
sumber foto dari Yusti Rubiantika