Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Sehari
Minggu, 07 Agustus 2016 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota-Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku pengedar sabu di dua tempat yeng berbeda, malam hari kemarin, Sabtu (06/08) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku pertama diamankan di tepi jalan turut Dusun Ngrawan Desa Ngraseh Kecamatan Dander, Bojonegoro saat sedang beraksi, dan pelaku kedua ditangkap di rumahnya di Desa Sukowati Kecamatan Kapas.
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku, maka Satnarkoba Polres Bojonegoro segera bertindak. Ternyata benar bahwa terlapor atau pelaku IA bin L (39) warga Gg Eyang Manis RT 04 RW 01 Desa Campurejo Kecamatan Kota Bojonegoro sedang melakukan transaksi di tepi jalan turut Desa Ngraseh Kecamatan Dander.
Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap AI beserta barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi sabu, 1 buah HP merek Cross warna hitam dan orange, 1 carger warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo S 2065 CH warna hitam beserta kunci tanpa STNK, serta uang tunai Rp100 ribu.
Tidak berhenti di situ, setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya, berinisial BU bin S (55) warga RT 04 RW 02 Desa Ngimbang Lamongan, di dalam rumah tinggalnya turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas.
Bersana BU diamankan barang bukti berupa 6bungkus atau paket yang diduga berisi sabu, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 2 plester, 16 klip plastik besar, 1 ikat kertas sek bungkus tembakau, 17 korek bensol, 7 sedotan merek Holli, 3 skrop dari sedotan, 5 plastik klip bekas isi diduga sabu, 4 potongan sedotan, 1 bungkus rokok yang diduga berisi daun ganja campur tembakau, dan ikat daun ganja kering dalam tas kresek.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono menerangkan, kedua pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres. AKP Suyono mengimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan melapor ke polisi bila menemukan aktivitas penyekit masyarakat di lingkungan tempat tinggal. “Pelaku disangka Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI NO 35 THN 2009, tentang narkotika,” kata AKP Suyono.(her/moha)