Subbag Hukum Polres Bojonegoro Sosialisasikan Penanganan Hate Speech dan Perkap No 14 Tahun 2012
Rabu, 10 Agustus 2016 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman - Berangkat dari banyaknya kasus pra peradilan yang dilakukan oleh pihak - pihak yang kurang berkenan dengan penangan kasus oleh Kepolisian, Subbag Hukum Polres Bojonegoro mengadakan kegiatan sosialisasi penanganan hate speech atau ujaran kebencian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen administrasi penyidikan (Mindik), siang hari ini, Rabu (10/08/2016) bertempat di Mapolsek Kasiman, sekira pukul 09.00 WIB.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kasiman, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, Kanit Patroli, Kanit Provost dan KSPKT Polsek jajaran rayon IV Polres Bojonegoro yang meliputi Polsek Kasiman, Polsek Padangan, Polsek Kedewan, Polsek Tambakrejo, Polsek Ngraho dan Polsek Margomulyo.
Kasubbag Hukum Polres Bojonegoro AKP Iwan Ariefianto sebagai pengisi acara menegaskan bahwa sosialisasi ini dirasa penting mengingat banyaknya kasus praperadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kurang berkenan dengan penanganan kasus oleh Kepolisian. Sosialisasi sengaja diberikan kepada jajaran di Polsek sebab yang paling bersentuhan dengan masyarakat adalah Polsek.
"Sosialisasi ini agar anggota, utamanya anggota Polsek, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat mengerti tentang hate speech. Yakni bagaimana dampaknya jika terjadi di masyarakat, bagaimana penyebaran ujaran kebencian itu terjadi, sehingga anggota dapat bertindak sesuai dengan protap yang ada dan bagaimana penanganannya,” ujar AKP Iwan Ariefianto.
AKP Iwan menambahkan berkaitan dengan meminimalisir pra peradilan, seyogyanya para penyidik berpedoman pada Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Mindik dengan harapan penyidik dapat profesional dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga dapat meminimalkan terjadinya gugatan pra peradilan.(her/moha)