Perjudian
Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel di Tambakrejo
Kamis, 11 Agustus 2016 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tambakrejo - Seorang pria asal di Desa/Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, Rabu (10/08/2016) siang sekira pukul 14.00 WIB, diamankan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Pria berinisial KS (53) itu kedapatan melakukan aktivitas judi togel di rumah kakaknya, Lasimin, di Dusun Kacangan Desa/Kecamatan Tambakrejo.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, penangkapan terhadap pelaku KS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas permainan judi jenis togel di Dusun Kacangan, Desa/Kecamatan Tambakrejo.
Menerima informasi itu beberapa anggota Satreskrim Polres segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar terbukti ada aktivitas transaksi judi togel di rumah yang dimaksud. Tak ingin buang waktu, polisi pun mengamankan pelaku KS.
Menariknya, saat ditangkap polisi, pelaku KS tengah bekerja sebagai tukang kayu di rumah Lasimin. Rupanya selama ini pelaku melayani pemasang togel di sela-sela melakukan pekerjaan rutin sebagai tukang kayu.
"Pelaku bertindak sebagai pengecer. Petugas juga membawa barang bukti berupa sebuah HP merk Nokia berisi tombokan nomer togel, selembar kertas sketan atau ramalan nomer togel, tujuh lembar kertas rekapan tombokan nomer togel, dan uang tunai Rp 40.000," ujar AKP Suyono kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Saat ini pelaku KS sudah mendekam di dalam ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (her/tap)
*) Foto tersangka judi togel di Tambakrejo